• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Viral di Medsos Oknum Jaksa Kejari Rohil Dituding Selingkuh, Ini Kata Kejati Riau

Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 22:27:01 WIB
Cetak
Viral di Medsos Oknum Jaksa Kejari Rohil Dituding Selingkuh, Ini Kata Kejati Riau

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Video perempuan yang mengaku istri oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial. Perempuan itu sambil  menangis meminta keadilan karena telah diselingkuhi selama 13 tahun oleh suaminya.

Video tersebut diunggah akun Desy Handayani pada Rabu (24/5/2025). Dalam video  berdurasi 29 detik itu, perempuan berhijab tersebut menangis dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan pihak kepolisian yang menangani kasusnya.

"Saya korban di sini. Seorang jaksa yang melakukan perselingkuhan pernikahan siri.  Saya istri yang dizolimi. Saya minta keadilan kepada Pak Presiden, saya minta tolong pak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kapolri. Minta keadilan buat saya istri yang dizolimi selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Rohil. Tolong beri keadilan buat saya, kenapa pidana di Polda Riau ditutup," tutur perempuan itu sambil menangis.

Atas video viral itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan respon atas pernikahan oknum jaksa berinisial SA dengan DH. "Bahwa pada tahun 2004 menurut  keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar dan  dalam perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/5/2023).

Bambang mengatakan, karena seringnya terjadi pertengkaran, SA mengaku sekitar tahun 2015 hingga 2016, dirinya menyerahkan harta kepada DH. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pertengkaran lagi.

Harta yang diserahkan itu, berupa 1 unit rumah Tipe 75 Kelurahan Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama DH, tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT,  dan setiap bulannya DH menerima kiriman uang dari SA  dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

"Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp170.000.000 dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp 80.000.000," tutur Bambang.

Tidak hanya itu, SA menyebut dirinya juga menyerahkan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX kepada DH. Mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

"Bahwa pada tanggal 4 Maret 2018, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain. Terhadap laporan pengaduan itu dilakukan pemeriksaan oleh  Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," kata  Bambang.

Pemeriksaaan akhirnya ditutup karena DH selaku pelapor mencabut laporang pengaduannya. "Pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagansiapiapi," jelas Bambang.

Namun sekitar Februari 2022, DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir. Akhirnya dilakukan upaya mediasi tapi tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang  sejumlah Rp1,7 miliar yang tidak dapat disanggupi oleh SA.

Akhirnya pada 11 Juli 2022, SA mengajukan  gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah diputus pada tanggal 7 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH).

Pada sidang di Pengadilan Tinggi Agama  tanggal 22 Desember 2022,  menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru. "Dan terhadap  putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan kasasi, dan saat ini masih dalam proses kasasi," ungkap Bambang.

Tidak puas sampai di situ, pada  tanggal 15 Februari 2023, DH melaporkan kembali SA ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain. DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah  disepakati sebesar Rp1,7 miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," kata Bambang.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved