Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Benny Sukma Terduga Korupsi Jaringan Internet UIN Suska Riau Bakal Jalani Sidang Perdana
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus UIN Suska Riau yang menjerat Benny Sukma Negara sudah berada di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rencana jadwal sidang perdana Benny Sukma Negara akan digelar pekan depan. Dimana kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
"Benar, baru limpah. Kalau gak salah (Selasa) kemarin," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (25/5/2023) sore.
Sementara itu, dari informasi yang didapat dari laman resmi PN Pekanbaru di situs https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, tertera bahwa berkas perkara dilimpahkan pada Selasa, 23 Mei 2023, dan terdaftar di PN Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.
Masih dari sumber tersebut diketahui bahwa sidang perdana akan digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan pengadaan jaringan internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








