• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Tersandung Kasus Pungli, Kasatpol PP Siak dan Dua Stafnya Ditahan Kejaksaan

Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 22:16:20 WIB
Cetak
Tersandung Kasus Pungli, Kasatpol PP Siak dan Dua Stafnya Ditahan Kejaksaan

SIAK,BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.

Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/2023).

Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak Nomor: PRINT-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak PRINT-02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Siak dalam rangka mengumpulkan dana untuk mengikuti turnamen sepak bola antar instansi memperebutkan piala Ketua DPRD Siak 2023.

Tersangka tersebut telah disangka melanggar pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.

"Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan," cakap Manik ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepakbola.

Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tapi uang yang sudah dibalikkan Rp850 ribu," kata Manik.

Oknum Satpol PP itu menyebarkan proposal di tujuh kecamatan, namun yang baru diselidiki di Kecamatan Siak. Manik menyebutkan sebelumnya masyarakat di Kampung Tumang, Kecamatan Siak sudah dimintai keterangan pada 18 Mei 2023 dalam proses penetapan tersangka, buntut dari laporan masyarakat adanya oknum pungli dari Satpol PP Siak.***

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved