Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Merbau Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat di Dua Kecamatan
MERANTI, BEDELAU.COM--Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Rabu (7/6/2023) pagi, bertempat di Mapolsek jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung, menggelar sosialisasi larangan membakar hutan serta lahan kepada masyarakat Merbau dan Tasik Putripuyu.
.jpg)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Danramil 06 Merbau Kapten Arh Efri Hardin SSos, Camat Merbau diwakili Kasi Trantib Idrus SE, Camat Tasik Putripuyu Zainal SE, para Kepala Desa, Kanit dan personel Polsek Merbau, MPA (masyarakat peduli api), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Manager PT RAPP Estate Pulau Padang Asep Nugraha Budiawan SHut berserta staf Humas Dodi.
Kapolsek Merbau, AKP Aguslan SH. pada kesempatan itu menghimbau sekaligus mengajak masyarakat agar tidak membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar.
Ia menyampaikan bahwa sinergitas antara personie Polsek Merbau, Koramil 06 Merbau serta instansi terus diperkuat dalam mencegahkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
"Secara rutin kita bersama melaksanakan patroli Karhutla dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan hutan," ujarnya.
Aguslan juga menuturkan bahwa di setiap desa sudah memiliki perlengkapan karhutla dan MPA. Pihaknya berharap agar Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa selalu mengecek perlengkapan tersebut, sehingga selalu dalam kondisi baik dan bisa digunakan apabila terjadi kebakaran.

Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi larangan membakar hutan dan lahan oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Rasoki Simatupang SH.
Diantaranya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Huruf d, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1, Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, Undang- undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengrusakan Hutan Pasal 92 Ayat 2, serta Pasal 187, 188 dan 189 KUHP.
Dijelaskan, Undang-undang juga membolehkan membakar lahan kurang dari 2 hektare, dengan syarat lahat bukan termasuk lahan gambut, kurang dari 2 hektare, dan membuat sekat bakar.
"Jika lahan gambut yang terbakar, Undang-undang memerintahkan Polri untuk memproses tindakan membakar lahan tersebut. Untuk itu, marilah kita bersama sama mencegah terjadinya karhutla di Merbau dan Tasik Putrpuyu ini," jelasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama larangan membakar hutan dan lahan oleh Polsek Merbau. (Hr)
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








