Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Suhardiman Amby Segera Diangkat Jadi Bupati Kuansing Definitif
KUANSING,BEDELAU.COM -Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby segera diusulkan untuk dilantik menjadi Bupati Kuansing definitif.
Hal tersebut setelah Gubernur Riau Syamsuar mengirimkan surat ke DPRD Kuansing terkait pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing definitif.
Dalam surat itu juga diterangkan kalau surat itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas Bupati Kuansing.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan media atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota di dalam pasal 173 ayat 1 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota menggantikannya.
Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan Dan pengesahan Wakil Bupati, Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah mengirimkan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
"Iya kami sudah kirimkan surat ke Pemkab Kuansing untuk meminta DPRD Kuansing agar segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Kuansing. Kemudian mengusulkan kepada Gubernur Riau," kata Elly Wardhani.
Sebelumnya, pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra, Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses pengusulan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) defenitif.
Dimana MA telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.
MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan.
Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sumber: cakaplah.com
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.








