• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 08:30:00 WIB
Cetak
Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

MERANTI, BEDELAU.COM--Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa bulan lalu, kini giliran YT (35 th), istri dari otak pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Kepuluan Meranti, YT memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui ikut membantu suaminya AM yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Dimana, YT ini mengatur pergerakan para korban menjelang berangkat. Mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

Perkembangan kasus suami isteri ini dan seorang tersangka lain, yakni Atik, tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy, Senin (13/6/2023) malam.

"YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," bebernya.

Arpandy mengakui bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka barulah saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka.

"Terhadap YT ini dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban berasal dari NTT dan NTB.

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Dalam pemeriksaan aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku amin yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Meranti dan Atik telah lebih dulu diamankan, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta. (Hr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved