• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 08:30:00 WIB
Cetak
Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

MERANTI, BEDELAU.COM--Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa bulan lalu, kini giliran YT (35 th), istri dari otak pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Kepuluan Meranti, YT memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui ikut membantu suaminya AM yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Dimana, YT ini mengatur pergerakan para korban menjelang berangkat. Mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

Perkembangan kasus suami isteri ini dan seorang tersangka lain, yakni Atik, tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy, Senin (13/6/2023) malam.

"YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," bebernya.

Arpandy mengakui bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka barulah saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka.

"Terhadap YT ini dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban berasal dari NTT dan NTB.

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Dalam pemeriksaan aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku amin yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Meranti dan Atik telah lebih dulu diamankan, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta. (Hr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:17:18 WIB

BEDELAU,COM --Sejumlah penerbangan yang hendak menda.

Daerah

Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:11:19 WIB

BEDELAU.COM --- PT Hutama Karya ber.

Daerah

Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:57:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

Daerah

Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:29:05 WIB

BEDELAU.COM --Beredar berita dugaan pemerasaan Rp 20.

Daerah

Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Terus Berjalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:22:29 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.

Daerah

Viral, Emak-emak Teriak Minta Diduga Tempat Judi di Jalan Riau Pekanbaru Ditutup

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan seorang emak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru
13 Juni 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran
13 Juni 2026
Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk
13 Juni 2026
El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya
13 Juni 2026
Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Begal Bersajam di Pekanbaru, Dua Rekannya Buron
13 Juni 2026
Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru
13 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
12 Juni 2026
Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Terus Berjalan
12 Juni 2026
Viral, Emak-emak Teriak Minta Diduga Tempat Judi di Jalan Riau Pekanbaru Ditutup
12 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 3 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 4 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 5 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 6 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 7 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved