• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 722 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 848 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 08:30:00 WIB
Cetak
Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

MERANTI, BEDELAU.COM--Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa bulan lalu, kini giliran YT (35 th), istri dari otak pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Kepuluan Meranti, YT memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui ikut membantu suaminya AM yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Dimana, YT ini mengatur pergerakan para korban menjelang berangkat. Mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

Perkembangan kasus suami isteri ini dan seorang tersangka lain, yakni Atik, tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy, Senin (13/6/2023) malam.

"YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," bebernya.

Arpandy mengakui bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka barulah saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka.

"Terhadap YT ini dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban berasal dari NTT dan NTB.

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Dalam pemeriksaan aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku amin yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Meranti dan Atik telah lebih dulu diamankan, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta. (Hr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan

Kamis, 11 September 2025 - 21:13:57 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis diwakili As.

Daerah

Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kamis, 11 September 2025 - 20:06:05 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Daerah

Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam

Kamis, 11 September 2025 - 20:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan

Kamis, 11 September 2025 - 19:42:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan k.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 16:59:32 WIB

BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved