• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 08:30:00 WIB
Cetak
Pengembangan Kasus PMI Ilegal, Pasutri di Meranti ini Ditetapkan Tersangka

MERANTI, BEDELAU.COM--Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa bulan lalu, kini giliran YT (35 th), istri dari otak pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Kepuluan Meranti, YT memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui ikut membantu suaminya AM yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Dimana, YT ini mengatur pergerakan para korban menjelang berangkat. Mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

Perkembangan kasus suami isteri ini dan seorang tersangka lain, yakni Atik, tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy, Senin (13/6/2023) malam.

"YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," bebernya.

Arpandy mengakui bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka barulah saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka.

"Terhadap YT ini dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban berasal dari NTT dan NTB.

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Dalam pemeriksaan aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku amin yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Meranti dan Atik telah lebih dulu diamankan, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta. (Hr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

Daerah

Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:56:35 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
23 Desember 2025
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
23 Desember 2025
Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau
23 Desember 2025
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
23 Desember 2025
Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing
23 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved