Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD
WONOSARI,BEDELAU.COM—Kabar rangkap jabatan ASN "nyambi" jadi anggota BPD kembali mengemuka. Hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dugaan rangkap jabatan tersebut dilakukan oknum ASN, yang saat ini berdomisili di luar Bengkalis.
Diketahui, ASN berinisial DH turut memegang jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dalam regulasinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan ASN rangkap jabatan.
“BPD status ASN boleh, salah satu persyaratan BPD harus berdomisili di wilayah pemilihan,”kata Kepala Desa Wonosari, Suswanto yang akrab disapa Landung, Sabtu (17/6/2023) saat wawancarai via WhatsApp.
Disingung soal hal ini bertentangan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai paragraf 6 Pasal 26 tentang larangan Anggota BPD, yang sejatinya sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Suswanto mengatakan, dirinya sepakat dengan UU larangan ASN tidak dibolehkan rangkap jabatan dan selanjutnya berhenti dari BPD. Sebab, larangan itu keras, selain meninggal dunia salah satunya juga harus mengundurkan diri.
“Sepakat saya terkait ASN yang tidak boleh rangkap jabatan. Selanjutnya berhentinya BPD selain meninggal dunia salah satu harus mengundurkan diri. Nah ini yang saya sampai saat ini tidak dilakukan dari yang bersangkutan,”katanya lagi.
Disinggug soal adanya tidak pidana merugikan keuangan negara jika dibiarkan berlarut-larut nantinya dan melanggar perundang-undangan. Suswanto mengatakan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Ketua BPD Wonosari.
“Saye udah sampaikan kepada ketua BPD-nya supaya terkait status anggota BPD supaya cepat diselesaikan, sampai saat ini belum ade jawaban,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Wonosari Sa’ari, Sabtu (17/6/2023) dikonfirmasi terkait adanya rangkap jabatan membenarkan permasalahan yang terjadi.
Sa’ari menjelaskan, permasalahan anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai ASN dibawah Kementerian Agama. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan.
“Bukan ASN pemerintahan, melainkan ASN Kemenag. Secara aturan memang kita bahas sebelumnya di Permendagri harus mengundurkan diri, selain itu meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum,”kata Sa’ari.
Diutarakannya, anggota BPD tersebut juga mendapat penugasan ASN nya di Tembilahan. Sementara dalam aturan UU Desa, BPD berdomisili di wilayah pemilihan saat ini.
“Saya akan coba nantinya tanyakan kembali kepada yang bersangkutan, pihak terkait lainnya karena saya juga tidak memahami permasalahan ini,”sebutnya.
Sementara itu, mantan Ketua BPD Wonosari Ustadz Delva Haryadi, Sabtu (17/6/2023) yang dihubungi ponselnya tidak memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp melalu pesan tidak ada jawaban.(ra)
Cek Fakta di Negeri “Petrodollar” : Akses Jalan Menuju RSUD Mandau Bagai Kubangan Kerbau
MANDAU,BEDELAU.COM–Kecamatan Mandau (Duri) yang be.
Dua Anggota PAW DPRD Bengkalis dari PKS Dilantik, Elida Netty : Terimakasih Kepada Semua Pihak
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Kuasa hukum dua anggota DPRD.
Sempat Dilarikan Berkas, Akhirnya Dua Anggota PAW DPRD Bengkalis dari PKS Dilantik
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah melalui proses dan l.
Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing Diperbaiki
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ger.
Beredar Undangan Sore Ini Pelantikan Pj Sekda, Ini Kata Kepala BKPSDM Kampar
BEDELAU.COM --Gonjang-ganjing siapa yang bakal dilan.