• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD

Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 16:54:13 WIB
Cetak
Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD
Kepala Desa Wonosari Suswanto.(int)

WONOSARI,BEDELAU.COM—Kabar rangkap jabatan ASN "nyambi" jadi anggota BPD kembali mengemuka. Hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dugaan rangkap jabatan tersebut dilakukan oknum ASN, yang saat ini berdomisili di luar Bengkalis.

Diketahui, ASN berinisial DH turut memegang jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dalam regulasinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan ASN rangkap jabatan.

“BPD status ASN boleh, salah satu persyaratan BPD harus berdomisili di wilayah pemilihan,”kata Kepala Desa Wonosari, Suswanto yang akrab disapa Landung, Sabtu (17/6/2023) saat wawancarai via WhatsApp.

Disingung soal hal ini bertentangan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai paragraf 6 Pasal 26 tentang larangan Anggota BPD, yang sejatinya sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Suswanto mengatakan, dirinya sepakat dengan UU larangan ASN tidak dibolehkan rangkap jabatan dan selanjutnya berhenti dari BPD. Sebab, larangan itu keras, selain meninggal dunia salah satunya juga harus mengundurkan diri.

“Sepakat saya terkait ASN yang tidak boleh rangkap jabatan. Selanjutnya berhentinya BPD selain meninggal dunia salah satu harus mengundurkan diri. Nah ini yang saya sampai saat ini tidak dilakukan dari yang bersangkutan,”katanya lagi.

Disinggug soal adanya tidak pidana merugikan keuangan negara jika dibiarkan berlarut-larut nantinya dan melanggar perundang-undangan. Suswanto mengatakan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Ketua BPD Wonosari.

“Saye udah sampaikan kepada ketua BPD-nya supaya terkait status anggota BPD supaya cepat diselesaikan, sampai saat ini belum ade jawaban,”tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Wonosari Sa’ari, Sabtu (17/6/2023) dikonfirmasi terkait adanya rangkap jabatan membenarkan permasalahan yang terjadi.

Sa’ari menjelaskan, permasalahan anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai ASN dibawah Kementerian Agama. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan.

“Bukan ASN pemerintahan, melainkan ASN Kemenag. Secara aturan memang kita bahas sebelumnya di Permendagri harus mengundurkan diri, selain itu meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum,”kata Sa’ari.

Diutarakannya, anggota BPD tersebut juga mendapat penugasan ASN nya di Tembilahan. Sementara dalam aturan UU Desa, BPD berdomisili di wilayah pemilihan saat ini.

“Saya akan coba nantinya tanyakan kembali kepada yang bersangkutan, pihak terkait lainnya karena saya juga tidak memahami permasalahan ini,”sebutnya.

Sementara itu, mantan Ketua BPD Wonosari Ustadz Delva Haryadi, Sabtu (17/6/2023) yang dihubungi ponselnya tidak memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp melalu pesan tidak ada jawaban.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56:38 WIB

BEDELAU.COM --Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Peka.

Daerah

Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:54:23 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupat.

Daerah

Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:51:46 WIB

BEDELAU.COM --Kabar dugaan perbuatan asusila yang me.

Daerah

PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58:26 WIB

BEDELAU.COM --Plh Asisten II Setdako Pekanbaru, Zulh.

Daerah

Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54:07 WIB

BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved