• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD

Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 16:54:13 WIB
Cetak
Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD
Kepala Desa Wonosari Suswanto.(int)

WONOSARI,BEDELAU.COM—Kabar rangkap jabatan ASN "nyambi" jadi anggota BPD kembali mengemuka. Hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dugaan rangkap jabatan tersebut dilakukan oknum ASN, yang saat ini berdomisili di luar Bengkalis.

Diketahui, ASN berinisial DH turut memegang jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dalam regulasinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan ASN rangkap jabatan.

“BPD status ASN boleh, salah satu persyaratan BPD harus berdomisili di wilayah pemilihan,”kata Kepala Desa Wonosari, Suswanto yang akrab disapa Landung, Sabtu (17/6/2023) saat wawancarai via WhatsApp.

Disingung soal hal ini bertentangan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai paragraf 6 Pasal 26 tentang larangan Anggota BPD, yang sejatinya sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Suswanto mengatakan, dirinya sepakat dengan UU larangan ASN tidak dibolehkan rangkap jabatan dan selanjutnya berhenti dari BPD. Sebab, larangan itu keras, selain meninggal dunia salah satunya juga harus mengundurkan diri.

“Sepakat saya terkait ASN yang tidak boleh rangkap jabatan. Selanjutnya berhentinya BPD selain meninggal dunia salah satu harus mengundurkan diri. Nah ini yang saya sampai saat ini tidak dilakukan dari yang bersangkutan,”katanya lagi.

Disinggug soal adanya tidak pidana merugikan keuangan negara jika dibiarkan berlarut-larut nantinya dan melanggar perundang-undangan. Suswanto mengatakan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Ketua BPD Wonosari.

“Saye udah sampaikan kepada ketua BPD-nya supaya terkait status anggota BPD supaya cepat diselesaikan, sampai saat ini belum ade jawaban,”tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Wonosari Sa’ari, Sabtu (17/6/2023) dikonfirmasi terkait adanya rangkap jabatan membenarkan permasalahan yang terjadi.

Sa’ari menjelaskan, permasalahan anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai ASN dibawah Kementerian Agama. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan.

“Bukan ASN pemerintahan, melainkan ASN Kemenag. Secara aturan memang kita bahas sebelumnya di Permendagri harus mengundurkan diri, selain itu meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum,”kata Sa’ari.

Diutarakannya, anggota BPD tersebut juga mendapat penugasan ASN nya di Tembilahan. Sementara dalam aturan UU Desa, BPD berdomisili di wilayah pemilihan saat ini.

“Saya akan coba nantinya tanyakan kembali kepada yang bersangkutan, pihak terkait lainnya karena saya juga tidak memahami permasalahan ini,”sebutnya.

Sementara itu, mantan Ketua BPD Wonosari Ustadz Delva Haryadi, Sabtu (17/6/2023) yang dihubungi ponselnya tidak memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp melalu pesan tidak ada jawaban.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved