• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD

Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 16:54:13 WIB
Cetak
Di Wonosari, ASN Rangkap Jabatan Jadi BPD
Kepala Desa Wonosari Suswanto.(int)

WONOSARI,BEDELAU.COM—Kabar rangkap jabatan ASN "nyambi" jadi anggota BPD kembali mengemuka. Hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dugaan rangkap jabatan tersebut dilakukan oknum ASN, yang saat ini berdomisili di luar Bengkalis.

Diketahui, ASN berinisial DH turut memegang jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dalam regulasinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan ASN rangkap jabatan.

“BPD status ASN boleh, salah satu persyaratan BPD harus berdomisili di wilayah pemilihan,”kata Kepala Desa Wonosari, Suswanto yang akrab disapa Landung, Sabtu (17/6/2023) saat wawancarai via WhatsApp.

Disingung soal hal ini bertentangan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai paragraf 6 Pasal 26 tentang larangan Anggota BPD, yang sejatinya sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Suswanto mengatakan, dirinya sepakat dengan UU larangan ASN tidak dibolehkan rangkap jabatan dan selanjutnya berhenti dari BPD. Sebab, larangan itu keras, selain meninggal dunia salah satunya juga harus mengundurkan diri.

“Sepakat saya terkait ASN yang tidak boleh rangkap jabatan. Selanjutnya berhentinya BPD selain meninggal dunia salah satu harus mengundurkan diri. Nah ini yang saya sampai saat ini tidak dilakukan dari yang bersangkutan,”katanya lagi.

Disinggug soal adanya tidak pidana merugikan keuangan negara jika dibiarkan berlarut-larut nantinya dan melanggar perundang-undangan. Suswanto mengatakan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Ketua BPD Wonosari.

“Saye udah sampaikan kepada ketua BPD-nya supaya terkait status anggota BPD supaya cepat diselesaikan, sampai saat ini belum ade jawaban,”tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Wonosari Sa’ari, Sabtu (17/6/2023) dikonfirmasi terkait adanya rangkap jabatan membenarkan permasalahan yang terjadi.

Sa’ari menjelaskan, permasalahan anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai ASN dibawah Kementerian Agama. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan.

“Bukan ASN pemerintahan, melainkan ASN Kemenag. Secara aturan memang kita bahas sebelumnya di Permendagri harus mengundurkan diri, selain itu meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum,”kata Sa’ari.

Diutarakannya, anggota BPD tersebut juga mendapat penugasan ASN nya di Tembilahan. Sementara dalam aturan UU Desa, BPD berdomisili di wilayah pemilihan saat ini.

“Saya akan coba nantinya tanyakan kembali kepada yang bersangkutan, pihak terkait lainnya karena saya juga tidak memahami permasalahan ini,”sebutnya.

Sementara itu, mantan Ketua BPD Wonosari Ustadz Delva Haryadi, Sabtu (17/6/2023) yang dihubungi ponselnya tidak memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp melalu pesan tidak ada jawaban.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved