Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polemik ASN Jadi Anggota BPD, Plt. Kadis PMD Bengkalis Beri Tanggapan Tegas
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Adanya ASN Kementerian Agama (Kemenag) merangkap jabatan sebagai anggota BPD Wonosari, yang menjadi polemik ditengah masyarakat dan publik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis turut memberikan tanggapan.
Seperti diutarakan Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis H. Ismail, MP, Selasa (20/6/2023). Polemik yang terjadi di lingkungan pemerintah desa Wonosari, hendaknya diselasaikan dengan jalur yang benar.
Dalam ketentuan yang terjadi, dimana anggota BPD Wonosari, Ustadz H. Delva yang notabene saat ini bertugas menjadi ASN Kemenag di daerah lain atau luar Kabupaten Bengkalis, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak tertera larangan untuk menjadi anggota BPD.
“Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, baik pada persyaratan untuk menjadi anggota BPD maupun larangan bagi anggota BPD, tidak terdapat larangan PNS menjadi anggota BPD,”ungkapnya.
Akan tetapi, sambung Ismail, ada baiknya BPD yang melakukan musyawarah berpedoman pada aturan untuk menetapkan tindakan, jika ada keberadaan anggotanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPD yang melakukan musyawarah hendaknya berpedoman pada aturan untuk menetapkan tindakan, jika ada keberadaan anggotanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang belaku. Namun, jika ditetapkan tindakan pemberhentian maka sampaikan usulannya kepada bupati melalui kepala desa, kades sampai camat, dan camat sampaikan kepada bupati,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar rangkap jabatan ASN nyambi jadi anggota BPD terjdi di desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dugaan rangkap jabatan tersebut dilakukan oknum ASN, yang saat ini berdomisili di luar Bengkalis.
ASN berinisial Ustadz DH turut memegang jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dalam regulasinya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan ASN rangkap jabatan.
“BPD status ASN boleh, salah satu persyaratan BPD harus berdomisili di wilayah pemilihan,”kata Kepala Desa Wonosari, Suswanto kala itu.(nuh)
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








