• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Kades dan BPD Nyaleg, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Harus Mundur Dari Jabatan

Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 17:33:36 WIB
Cetak
Kades dan BPD Nyaleg, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Harus Mundur Dari Jabatan
Elmiawati Saparina.(dok)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Proses tahapan pendafataran bakal calon (Balon) di Pemilu Legislatif (Pileg) sudah ditutup. Sejalan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sedang memerika berkas kelengkapan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, Kamis (22/6/2023) kepada media ini. Menurutnya, pendafataraan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis, sudah diterima sejak 14 Mei 2023 lalu dan sudah tutup pendaftaran.

“Administrasi bakal calon nantinya akan diperiksa satu persatu nantinya, disana akan didapati adanya kekurangan. Bagi yang syaratnya kurang nanti diinformasikan kepada partai politik,”ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya aturan Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 15 ayat (1) yang menjelaskan Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Elmiawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Selain menyurati, KPU juga meminta daftar nama seluruh kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.

“Kita sudah surati dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Bahkan sudah meminta nama-nama seluruh kepala desa atau pun perangkat desa yang dimaksud dalam Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023,nantinya data itu kita cocokkan dengan administrasi yang dilampirkan, pada saat Bakal calon yang sudah kita terima saat pendaftaran,”ungkap Elmiawati.

Jika nantinya, sambug Elmiawati, didapati bakal calon belum melengkapi surat pengunduran diri, seperti contoh ada kepala desa atau BPD yang mencalonkan diri, maka KPU Bengkalis akan meminta agar persyaratan itu dilengkapi, untuk tahapan selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Bakal calon harus memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon anggota DPRD,”ungkapnya lagi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis H. Ismail, MP saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan ikhwal surat yang dilayangkan KPU Kabupaten Bengkalis membenarkan hal itu.

“Bagi yang memerlukan pelayanan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya, Kamis (22/6/2023) melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang dirangkum media ini, sejumlah kepala desa dan BPD di Kabupaten Bengkalis ramai-ramai ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Meski saat pendaftaran, kepala desa dan BPD tersebut tidak terlihat, namun sejumlah nama mengisi daftar bakal calon di Partai Politik (Parpol).(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved