Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bawa 10 Butir Ekstasi, Sekuriti Hotel Diamankan Tim Anti Bandit Polresta Pekanbaru
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Giat Anti Bandit yang dilakukan Tim Anti Bandit Jembalang dan Tim Jatanras Jembalang Polresta Pekanbaru membuahkan hasil positif, Minggu (2/7/2023) malam.
Pasalnya, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi siap edar dari tangan seorang pria, Pangeran Aditya di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dari Satresnarkoba Pekanbaru menerima laporan penangkapan dari Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat melakukan kegiatan dalam antisipasi balap liar di Jalan Arifin Achmad. Saat itu pelaku PA terpaksa diberhentikan untuk melihat surat kendaraan," ungkapnya Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (3/7/2023).
Setelah pelaku diberhentikan petugas, dilakukan penggeledahan diamankan 10 butir diduga pil ekstasi.
"Pelaku ini merupakan karyawan disalah satu hotel di Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan didalam saku celana," terang Manapar.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sebut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, satu orang masuk DPO berinisial A.
"Setelah kita kembangkan keatas satu orang DPO berinisial A dengan barang bukti 35 paket sabu," ujarnya lagi.
Pengakuan pelaku ini, barang haram akan diedarkan kepada tamu hotel ditempat dirinya bekerja.
"Pelaku P ini sudah sebulan lebih mengedarkan pil ekstasi ke temannya. Beliau bekerja di hotel sebagai sekuriti. Dan rata-rata penjualan pelaku seminggu sampai 10 butir. Untungnya setiap butir Rp30 ribu," sambungnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








