• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 862 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 993 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru

Redaksi

Selasa, 04 Juli 2023 17:04:07 WIB
Cetak
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
Ilustrasi kegiatan kepala desa.

BEDELAU.COM --Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode.

Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.

Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. "Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambungnya.

Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.

Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.

 

 

 

Sumber: RMOL.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:07:35 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.

Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:23:26 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
30 Oktober 2025
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
30 Oktober 2025
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
30 Oktober 2025
Polda Riau Resmikan Dapur Gizi Tahap II, Salurkan MBG untuk 3.129 Siswa
30 Oktober 2025
Kasus Campak di Riau Meningkat, Diskes Riau Tekankan Pentingnya Imunisasi
30 Oktober 2025
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
30 Oktober 2025
Truk ODOL Bikin Jalan Pramuka Pekanbaru Rusak dan Kecelakaan Meningkat
30 Oktober 2025
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
30 Oktober 2025
Mempererat Sinergitas TNI Bersama Masyarakat Danramil 05 Bukit Batu Gelar Silaturahmi
30 Oktober 2025
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved