Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Satlantas Polresta Pekanbaru Pakai E-Teguran Tindak Pelanggar Lalulintas
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Satlantas Polresta Pekanbaru gunakan aplikasi E-Teguran kepada pelanggar lalulintas selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023. Inovasi ini digunakan oleh personil Satlantas melalui Aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi.
Dengan adanya aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalulintas.
"Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigitta Wijayanti, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan, dan jenis pelanggaran yang dilakukannya dengan tujuan untuk mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Penerapan aplikasi ini di lakukan dengan sistim patroli seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalulintas.
Brigitta menyampaikan, dengan adanya aplikasi E-Teguran ini akan mempersingkat waktu dan memudahkan petugas untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
"Setelah data diinput, petugas langsung memberikan edukasi kepada pelanggar dan E-Teguran ini dilakukan dengan sistem patroli di wilayah Kota Pekanbaru," terangnya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 sudah di gelar selama dua hari. Selama pelaksanaan operasi Satlantas Polresta Pekanbaru sudah memberikan peneguran kepada 95 pelanggar lalulintas.
Sedangkan untuk jumlah Tilang sebanyak 123 pelanggar. Adapun pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak pakai Helm sebanyak 64 pelanggar. Operasi ini akan berjalan selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023.
Sumber: riauaktual.com
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.








