• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hoaks Masih Berseliweran, Polri Tangani 352 Kasus Terkait Covid-19

Redaksi

Sabtu, 06 Februari 2021 12:22:26 WIB
Cetak
Hoaks Masih Berseliweran, Polri Tangani 352 Kasus Terkait Covid-19

BEDELAU.COM --Polri menyoroti banyaknya berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Sepanjang Tahun 2020, Polri mencatat ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.

"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (5/2/2021).
 
Dia menyampaikan, atas hal tersebut, para penyebar berita hoaks dapat dikenai ancaman pidana. Saat ini tim dari Direktorat Cyber Polri tengah menangani ratusan kasus pelanggaran tersebut.
 
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan (hoaks-red), tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos, ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, diproses oeh Cyber Polri," ungkapnya.
 
Selain itu, sambung Argo, pihaknya juga dapat mengenakan para pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan pelaku penyebar hoaks ancam 10 tahun penjara.
 
Sementara untuk ayat (2) tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. "Selain itu ada UU KUHP Pasal 14 ayat (1), barang siapa menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun, dan ayat (2) barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara tiga tahun. Pasal 15 barang siapa menyiarkan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamannya dua tahun," tuturnya.
 

Argo mengimbau masyarakat agar mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di media sosial (medsos). "Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain," ucapnya.

 
Sumber: [sindonews.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 4 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 5 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 6 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 7 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved