• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Tuntut 4 Tahun

Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2023 19:07:16 WIB
Cetak
Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto
Terdakwa Harianto.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Setelah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa dugaan korupsi Kades Senderak Harianto, Kamis (3/8/2023) besok dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Suryanto, SH, Rabu (2/8/2023) kepada media ini. Menurut Suryatno, dalam beberapa kali persidangan akhirnya kliennya akan menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Kamis (3/8/2023).

“Tuntutan dari jaksa penuntut umum, 4 tahun. Dimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, dengan putusan itu ada dua pilihan saya, kecuali hakim ultrapetita dalam perkara ini. Artinya, hakim menolak Pasal 2 dan mengabulkan Pasal 3, karena yang bersangkutan ini punya kewenangan dilapangan sebagai kepala desa, harusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2,”ungkap Suryanto.

Ia mengatakan, dari awal dirinya melihat nilai-nilai usaha menghukum kepala desa, maka digunakan Pasal 2 minimal pidana 4 tahun. Hal ini sesuai pledoi yang sudah disampaikan.

Suryanto juga menyakini, kliennya Harianto bisa bebas dari hukuman Tipikor. Sehingga, keadilan yang didapat oleh Harianto bisa terpenuhi unsurnya.

“Saya melihat perkara ini bisa murni bebas,”ujarnya.

Dikatakan Suryanto yang akrab disapa Aliong ini, berkenaan unsur tanah dalam kawasan hutan, sebentuk ancaman dan terjadi sejak Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, target perolehan PNBP dari sektor kehutanan mencapai sekian ratus triliunan rupiah, tentu saja ini menjadi dasar.
    
Politik Kriminal

Suryanto menyebutkan, ia mencium adanya aroma politik kriminal dari penguasa. Karena, sampai hari ini tidak tahu bagaimana pihak eksekutif menyikapinya.

“Semua apa yang disampaikan terhadap kliennya tidak terbukti, dianulir keterangan yang dikatakan ahli. Saya tidak mengakui ahli itu bukan ahli, jadi kerugian itu tidak jelas. Pertama, tidak menjawab pertanyaan terkait bantahan, dihadapan JPU pak Nofrizal,SH, MH,”ujar Suryanto.

Dalam perkara ini, sambung Aliong, kesimpulan jika terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan pemidanaan, maka akan ada ratusan kepala desa yang antri masuk dalam penjara.

“Jika terhadap klien saya ini dipidanakan, maka akan ada ratusan kepala desa yang menunggu antrian. Semuanya kepala desa masuk, tinggal antri saja, tinggal jaksa pilih-pilih saja, yang mana atensi dan mana yang  tidak atensi,”ungkapnya dengan nada datar.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan ahli yang didatangkan ahli penegakan lingkungan hidup dan penyidik serta level serta jabatan sudah jelas, dimana ahli mengatakan, penguasaan tanah tidak bisa diartikan dengan adanya tanaman.

“Mudah-mudahan dalam perkara ini bebas. Sesuai apa yang diperiksa dipersidangan itu, berkenaan dengan kewenangan kepala desa, menerbitkan surat tanah, riwayat tanah itu atas terbitnya SPGR telah merugikan perekenomian negara, dengan alasan negara melahirkan hak keperdataan orang lain, sehingga negara dirugikan, tentu saja itu suatu pandangan yang tidak ada hasil legitimasinya bagi saya dan dalam kontek itu tidak logis bagi kita,”tutupnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kades Senderak Harianto diduga melakukan  penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Harianto, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan 2 tersangkanya awal lainnya yakni Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak.

Dalam perkara ini diketahui, adanya masyarakat menjual dan menguasai lahan HPT atas sejumlah kelompok, diantaranya kelompok Muhammad Simon mengaku mendapat Rp6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Kemudian Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan warga lainnya, masing-masing dapat Rp6 juta.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved