• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Tuntut 4 Tahun

Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2023 19:07:16 WIB
Cetak
Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto
Terdakwa Harianto.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Setelah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa dugaan korupsi Kades Senderak Harianto, Kamis (3/8/2023) besok dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Suryanto, SH, Rabu (2/8/2023) kepada media ini. Menurut Suryatno, dalam beberapa kali persidangan akhirnya kliennya akan menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Kamis (3/8/2023).

“Tuntutan dari jaksa penuntut umum, 4 tahun. Dimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, dengan putusan itu ada dua pilihan saya, kecuali hakim ultrapetita dalam perkara ini. Artinya, hakim menolak Pasal 2 dan mengabulkan Pasal 3, karena yang bersangkutan ini punya kewenangan dilapangan sebagai kepala desa, harusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2,”ungkap Suryanto.

Ia mengatakan, dari awal dirinya melihat nilai-nilai usaha menghukum kepala desa, maka digunakan Pasal 2 minimal pidana 4 tahun. Hal ini sesuai pledoi yang sudah disampaikan.

Suryanto juga menyakini, kliennya Harianto bisa bebas dari hukuman Tipikor. Sehingga, keadilan yang didapat oleh Harianto bisa terpenuhi unsurnya.

“Saya melihat perkara ini bisa murni bebas,”ujarnya.

Dikatakan Suryanto yang akrab disapa Aliong ini, berkenaan unsur tanah dalam kawasan hutan, sebentuk ancaman dan terjadi sejak Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, target perolehan PNBP dari sektor kehutanan mencapai sekian ratus triliunan rupiah, tentu saja ini menjadi dasar.
    
Politik Kriminal

Suryanto menyebutkan, ia mencium adanya aroma politik kriminal dari penguasa. Karena, sampai hari ini tidak tahu bagaimana pihak eksekutif menyikapinya.

“Semua apa yang disampaikan terhadap kliennya tidak terbukti, dianulir keterangan yang dikatakan ahli. Saya tidak mengakui ahli itu bukan ahli, jadi kerugian itu tidak jelas. Pertama, tidak menjawab pertanyaan terkait bantahan, dihadapan JPU pak Nofrizal,SH, MH,”ujar Suryanto.

Dalam perkara ini, sambung Aliong, kesimpulan jika terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan pemidanaan, maka akan ada ratusan kepala desa yang antri masuk dalam penjara.

“Jika terhadap klien saya ini dipidanakan, maka akan ada ratusan kepala desa yang menunggu antrian. Semuanya kepala desa masuk, tinggal antri saja, tinggal jaksa pilih-pilih saja, yang mana atensi dan mana yang  tidak atensi,”ungkapnya dengan nada datar.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan ahli yang didatangkan ahli penegakan lingkungan hidup dan penyidik serta level serta jabatan sudah jelas, dimana ahli mengatakan, penguasaan tanah tidak bisa diartikan dengan adanya tanaman.

“Mudah-mudahan dalam perkara ini bebas. Sesuai apa yang diperiksa dipersidangan itu, berkenaan dengan kewenangan kepala desa, menerbitkan surat tanah, riwayat tanah itu atas terbitnya SPGR telah merugikan perekenomian negara, dengan alasan negara melahirkan hak keperdataan orang lain, sehingga negara dirugikan, tentu saja itu suatu pandangan yang tidak ada hasil legitimasinya bagi saya dan dalam kontek itu tidak logis bagi kita,”tutupnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kades Senderak Harianto diduga melakukan  penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Harianto, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan 2 tersangkanya awal lainnya yakni Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak.

Dalam perkara ini diketahui, adanya masyarakat menjual dan menguasai lahan HPT atas sejumlah kelompok, diantaranya kelompok Muhammad Simon mengaku mendapat Rp6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Kemudian Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan warga lainnya, masing-masing dapat Rp6 juta.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
27 April 2026
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
27 April 2026
Sawit RI Naik Daun, Hilirisasi dan Bioenergi Jadi Andalan Baru
27 April 2026
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
26 April 2026
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
26 April 2026
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
26 April 2026
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
26 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved