• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Tuntut 4 Tahun

Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2023 19:07:16 WIB
Cetak
Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto
Terdakwa Harianto.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Setelah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa dugaan korupsi Kades Senderak Harianto, Kamis (3/8/2023) besok dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Suryanto, SH, Rabu (2/8/2023) kepada media ini. Menurut Suryatno, dalam beberapa kali persidangan akhirnya kliennya akan menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Kamis (3/8/2023).

“Tuntutan dari jaksa penuntut umum, 4 tahun. Dimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, dengan putusan itu ada dua pilihan saya, kecuali hakim ultrapetita dalam perkara ini. Artinya, hakim menolak Pasal 2 dan mengabulkan Pasal 3, karena yang bersangkutan ini punya kewenangan dilapangan sebagai kepala desa, harusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2,”ungkap Suryanto.

Ia mengatakan, dari awal dirinya melihat nilai-nilai usaha menghukum kepala desa, maka digunakan Pasal 2 minimal pidana 4 tahun. Hal ini sesuai pledoi yang sudah disampaikan.

Suryanto juga menyakini, kliennya Harianto bisa bebas dari hukuman Tipikor. Sehingga, keadilan yang didapat oleh Harianto bisa terpenuhi unsurnya.

“Saya melihat perkara ini bisa murni bebas,”ujarnya.

Dikatakan Suryanto yang akrab disapa Aliong ini, berkenaan unsur tanah dalam kawasan hutan, sebentuk ancaman dan terjadi sejak Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, target perolehan PNBP dari sektor kehutanan mencapai sekian ratus triliunan rupiah, tentu saja ini menjadi dasar.
    
Politik Kriminal

Suryanto menyebutkan, ia mencium adanya aroma politik kriminal dari penguasa. Karena, sampai hari ini tidak tahu bagaimana pihak eksekutif menyikapinya.

“Semua apa yang disampaikan terhadap kliennya tidak terbukti, dianulir keterangan yang dikatakan ahli. Saya tidak mengakui ahli itu bukan ahli, jadi kerugian itu tidak jelas. Pertama, tidak menjawab pertanyaan terkait bantahan, dihadapan JPU pak Nofrizal,SH, MH,”ujar Suryanto.

Dalam perkara ini, sambung Aliong, kesimpulan jika terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan pemidanaan, maka akan ada ratusan kepala desa yang antri masuk dalam penjara.

“Jika terhadap klien saya ini dipidanakan, maka akan ada ratusan kepala desa yang menunggu antrian. Semuanya kepala desa masuk, tinggal antri saja, tinggal jaksa pilih-pilih saja, yang mana atensi dan mana yang  tidak atensi,”ungkapnya dengan nada datar.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan ahli yang didatangkan ahli penegakan lingkungan hidup dan penyidik serta level serta jabatan sudah jelas, dimana ahli mengatakan, penguasaan tanah tidak bisa diartikan dengan adanya tanaman.

“Mudah-mudahan dalam perkara ini bebas. Sesuai apa yang diperiksa dipersidangan itu, berkenaan dengan kewenangan kepala desa, menerbitkan surat tanah, riwayat tanah itu atas terbitnya SPGR telah merugikan perekenomian negara, dengan alasan negara melahirkan hak keperdataan orang lain, sehingga negara dirugikan, tentu saja itu suatu pandangan yang tidak ada hasil legitimasinya bagi saya dan dalam kontek itu tidak logis bagi kita,”tutupnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kades Senderak Harianto diduga melakukan  penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Harianto, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan 2 tersangkanya awal lainnya yakni Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak.

Dalam perkara ini diketahui, adanya masyarakat menjual dan menguasai lahan HPT atas sejumlah kelompok, diantaranya kelompok Muhammad Simon mengaku mendapat Rp6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Kemudian Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan warga lainnya, masing-masing dapat Rp6 juta.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:39:42 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026
Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
21 Juni 2026
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026
21 Juni 2026
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved