• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Tuntut 4 Tahun

Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2023 19:07:16 WIB
Cetak
Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto
Terdakwa Harianto.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Setelah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa dugaan korupsi Kades Senderak Harianto, Kamis (3/8/2023) besok dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Suryanto, SH, Rabu (2/8/2023) kepada media ini. Menurut Suryatno, dalam beberapa kali persidangan akhirnya kliennya akan menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Kamis (3/8/2023).

“Tuntutan dari jaksa penuntut umum, 4 tahun. Dimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, dengan putusan itu ada dua pilihan saya, kecuali hakim ultrapetita dalam perkara ini. Artinya, hakim menolak Pasal 2 dan mengabulkan Pasal 3, karena yang bersangkutan ini punya kewenangan dilapangan sebagai kepala desa, harusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2,”ungkap Suryanto.

Ia mengatakan, dari awal dirinya melihat nilai-nilai usaha menghukum kepala desa, maka digunakan Pasal 2 minimal pidana 4 tahun. Hal ini sesuai pledoi yang sudah disampaikan.

Suryanto juga menyakini, kliennya Harianto bisa bebas dari hukuman Tipikor. Sehingga, keadilan yang didapat oleh Harianto bisa terpenuhi unsurnya.

“Saya melihat perkara ini bisa murni bebas,”ujarnya.

Dikatakan Suryanto yang akrab disapa Aliong ini, berkenaan unsur tanah dalam kawasan hutan, sebentuk ancaman dan terjadi sejak Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, target perolehan PNBP dari sektor kehutanan mencapai sekian ratus triliunan rupiah, tentu saja ini menjadi dasar.
    
Politik Kriminal

Suryanto menyebutkan, ia mencium adanya aroma politik kriminal dari penguasa. Karena, sampai hari ini tidak tahu bagaimana pihak eksekutif menyikapinya.

“Semua apa yang disampaikan terhadap kliennya tidak terbukti, dianulir keterangan yang dikatakan ahli. Saya tidak mengakui ahli itu bukan ahli, jadi kerugian itu tidak jelas. Pertama, tidak menjawab pertanyaan terkait bantahan, dihadapan JPU pak Nofrizal,SH, MH,”ujar Suryanto.

Dalam perkara ini, sambung Aliong, kesimpulan jika terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan pemidanaan, maka akan ada ratusan kepala desa yang antri masuk dalam penjara.

“Jika terhadap klien saya ini dipidanakan, maka akan ada ratusan kepala desa yang menunggu antrian. Semuanya kepala desa masuk, tinggal antri saja, tinggal jaksa pilih-pilih saja, yang mana atensi dan mana yang  tidak atensi,”ungkapnya dengan nada datar.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan ahli yang didatangkan ahli penegakan lingkungan hidup dan penyidik serta level serta jabatan sudah jelas, dimana ahli mengatakan, penguasaan tanah tidak bisa diartikan dengan adanya tanaman.

“Mudah-mudahan dalam perkara ini bebas. Sesuai apa yang diperiksa dipersidangan itu, berkenaan dengan kewenangan kepala desa, menerbitkan surat tanah, riwayat tanah itu atas terbitnya SPGR telah merugikan perekenomian negara, dengan alasan negara melahirkan hak keperdataan orang lain, sehingga negara dirugikan, tentu saja itu suatu pandangan yang tidak ada hasil legitimasinya bagi saya dan dalam kontek itu tidak logis bagi kita,”tutupnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kades Senderak Harianto diduga melakukan  penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Harianto, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan 2 tersangkanya awal lainnya yakni Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak.

Dalam perkara ini diketahui, adanya masyarakat menjual dan menguasai lahan HPT atas sejumlah kelompok, diantaranya kelompok Muhammad Simon mengaku mendapat Rp6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Kemudian Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan warga lainnya, masing-masing dapat Rp6 juta.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved