• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

JPU Tuntut 4 Tahun

Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2023 19:07:16 WIB
Cetak
Besok, Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Kades Senderak Harianto
Terdakwa Harianto.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Setelah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa dugaan korupsi Kades Senderak Harianto, Kamis (3/8/2023) besok dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Suryanto, SH, Rabu (2/8/2023) kepada media ini. Menurut Suryatno, dalam beberapa kali persidangan akhirnya kliennya akan menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Kamis (3/8/2023).

“Tuntutan dari jaksa penuntut umum, 4 tahun. Dimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, dengan putusan itu ada dua pilihan saya, kecuali hakim ultrapetita dalam perkara ini. Artinya, hakim menolak Pasal 2 dan mengabulkan Pasal 3, karena yang bersangkutan ini punya kewenangan dilapangan sebagai kepala desa, harusnya diterapkan Pasal 3, bukan Pasal 2,”ungkap Suryanto.

Ia mengatakan, dari awal dirinya melihat nilai-nilai usaha menghukum kepala desa, maka digunakan Pasal 2 minimal pidana 4 tahun. Hal ini sesuai pledoi yang sudah disampaikan.

Suryanto juga menyakini, kliennya Harianto bisa bebas dari hukuman Tipikor. Sehingga, keadilan yang didapat oleh Harianto bisa terpenuhi unsurnya.

“Saya melihat perkara ini bisa murni bebas,”ujarnya.

Dikatakan Suryanto yang akrab disapa Aliong ini, berkenaan unsur tanah dalam kawasan hutan, sebentuk ancaman dan terjadi sejak Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, target perolehan PNBP dari sektor kehutanan mencapai sekian ratus triliunan rupiah, tentu saja ini menjadi dasar.
    
Politik Kriminal

Suryanto menyebutkan, ia mencium adanya aroma politik kriminal dari penguasa. Karena, sampai hari ini tidak tahu bagaimana pihak eksekutif menyikapinya.

“Semua apa yang disampaikan terhadap kliennya tidak terbukti, dianulir keterangan yang dikatakan ahli. Saya tidak mengakui ahli itu bukan ahli, jadi kerugian itu tidak jelas. Pertama, tidak menjawab pertanyaan terkait bantahan, dihadapan JPU pak Nofrizal,SH, MH,”ujar Suryanto.

Dalam perkara ini, sambung Aliong, kesimpulan jika terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan pemidanaan, maka akan ada ratusan kepala desa yang antri masuk dalam penjara.

“Jika terhadap klien saya ini dipidanakan, maka akan ada ratusan kepala desa yang menunggu antrian. Semuanya kepala desa masuk, tinggal antri saja, tinggal jaksa pilih-pilih saja, yang mana atensi dan mana yang  tidak atensi,”ungkapnya dengan nada datar.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan ahli yang didatangkan ahli penegakan lingkungan hidup dan penyidik serta level serta jabatan sudah jelas, dimana ahli mengatakan, penguasaan tanah tidak bisa diartikan dengan adanya tanaman.

“Mudah-mudahan dalam perkara ini bebas. Sesuai apa yang diperiksa dipersidangan itu, berkenaan dengan kewenangan kepala desa, menerbitkan surat tanah, riwayat tanah itu atas terbitnya SPGR telah merugikan perekenomian negara, dengan alasan negara melahirkan hak keperdataan orang lain, sehingga negara dirugikan, tentu saja itu suatu pandangan yang tidak ada hasil legitimasinya bagi saya dan dalam kontek itu tidak logis bagi kita,”tutupnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kades Senderak Harianto diduga melakukan  penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Harianto, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan 2 tersangkanya awal lainnya yakni Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak.

Dalam perkara ini diketahui, adanya masyarakat menjual dan menguasai lahan HPT atas sejumlah kelompok, diantaranya kelompok Muhammad Simon mengaku mendapat Rp6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Kemudian Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dan warga lainnya, masing-masing dapat Rp6 juta.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved