• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

PH Terdakwa : Tentu Kami Akan Banding!

Kades Senderak Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan Plus Denda Rp 50 Juta

Redaksi

Jumat, 04 Agustus 2023 16:59:39 WIB
Cetak
Kades Senderak Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan Plus Denda Rp 50 Juta
Advokat Suryanto, SH.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Kepala Desa non aktif Harianto, SH divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Ia dianggap telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri hingga menimbulan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan plus pidana denda sebesar Rp 50 juta. Ia juga dikenai subsider kurungan 4 bulan.

Sidang putusan terdakwa Harianto, SH berlangsung, Kamis (4/8/2023). Sidang agenda putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1).

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk Kades Senderak Non Aktif itu. Tak hanya kurungan badan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 4 bulan.

Vonis tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal, SH dkk, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

JPU menjatuhkan pidana terhadap Harianto, SH berupa pidana penjara 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar tanah seluas 73,29 hektar dalam perkara ini dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dihitung sebagai uang pengganti.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suryanto, SH mengatakan, atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Harianto, SH.

“Semula kami pikir-pikir, tapi setelah melihat putusan hakim yang menolak sebagian tuntutan JPU ini, maka klien kami akan mengajukan banding,”ujar Suryanto melalui via ponselnya.

Diutarakannya, perkara yang dialami kliennya Kades Senderak Non Aktif Harianto, SH ini sudah dipertegaS majelis hakim. Dimana kliennya hanya turut menguasai lahan atas perkara yang Tipikor ini.

“Jadi, persoalan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Hanya saja, klien kami dengan kewenangan sebagai kepala desa, berupaya meminta tanah atau lahan yang akan dijadikan usaha tambak Udang. Artinya, putusan hakim ini murni, hakim menyatakan klien kami berupaya menguntungkan diri sendiri,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved