• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

PH Terdakwa : Tentu Kami Akan Banding!

Kades Senderak Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan Plus Denda Rp 50 Juta

Redaksi

Jumat, 04 Agustus 2023 16:59:39 WIB
Cetak
Kades Senderak Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan Plus Denda Rp 50 Juta
Advokat Suryanto, SH.(dok)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Kepala Desa non aktif Harianto, SH divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Ia dianggap telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri hingga menimbulan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan plus pidana denda sebesar Rp 50 juta. Ia juga dikenai subsider kurungan 4 bulan.

Sidang putusan terdakwa Harianto, SH berlangsung, Kamis (4/8/2023). Sidang agenda putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1).

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk Kades Senderak Non Aktif itu. Tak hanya kurungan badan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 4 bulan.

Vonis tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal, SH dkk, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

JPU menjatuhkan pidana terhadap Harianto, SH berupa pidana penjara 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar tanah seluas 73,29 hektar dalam perkara ini dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, dihitung sebagai uang pengganti.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suryanto, SH mengatakan, atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang sudah dibacakan terhadap terdakwa Harianto, SH.

“Semula kami pikir-pikir, tapi setelah melihat putusan hakim yang menolak sebagian tuntutan JPU ini, maka klien kami akan mengajukan banding,”ujar Suryanto melalui via ponselnya.

Diutarakannya, perkara yang dialami kliennya Kades Senderak Non Aktif Harianto, SH ini sudah dipertegaS majelis hakim. Dimana kliennya hanya turut menguasai lahan atas perkara yang Tipikor ini.

“Jadi, persoalan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu tidak masuk dalam ranah pidana korupsi. Hanya saja, klien kami dengan kewenangan sebagai kepala desa, berupaya meminta tanah atau lahan yang akan dijadikan usaha tambak Udang. Artinya, putusan hakim ini murni, hakim menyatakan klien kami berupaya menguntungkan diri sendiri,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 16:59:32 WIB

BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.

Daerah

Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh

Rabu, 10 September 2025 - 16:55:28 WIB

BEDELAU.COM --Koordinasi dua instansi penegak hukum .

Daerah

Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit

Rabu, 10 September 2025 - 16:51:14 WIB

BEDELAU.COM --Anak gajah bernama Tari Kalista Lestar.

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved