Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kata Kepala BNPT soal Pemeriksaan Rekening FPI oleh PPATK
BEDELAU.COM --Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merespons pemblokiran rekening FPI atau Front Pembela Islam yang dilakukan PPATK. Apa kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar?
"Semua sedang dibahas, tentu kita berbagi tugas kalau pengurusan rekening sudah ada wadah satgas DTTOT, daftar terduga terorisme dan organisasi teroris. Di dalam kewenangannya dalam satgas ini, PPATK dapat melakukan penelusuran dugaan transaksi mencurigakan. Jadi itu lah yang dilakukan PPATK yang selama ini dalam rapatnya, termasuk BNPT hadir," kata Boy usai melakukan sosialisasi Perpres Terorisme di Kantor Badan Usaha Milik Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).
Masih terkait rekening FPI, Boy menyampaikan negara telah memiliki aturan hukum. Boy mengatakan tidak ingin ada aliran dana yang masuk kemudian disalahgunakan.
"Semua langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku di negara kita dan berorientasi kepada tindakan pencegahan agar jangan sampai adanya sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak dan disalahgunakan untuk melakukan aksi-aksi kejahatan termasuk kejahatan yang berkaitan dengan terorisme. Karena UU terkait pendanaan terorisme sudah ada, regulasinya sendiri di negara kita dan itu bersifat universal," ujarnya.
"Seluruh dunia rata-rata memiliki financial task force, jadi untuk menelusuri dugaan-dugaan transaksi yang mencurigakan itu dilakukan bersama-sama yang orientasinya untuk mencegah jangan sampai kejahatan yang mengarah terorisme tumbuh subur diakibatkan dukungan keuangan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 92 rekening dan dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
PPATK menjelaskan tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke penyidik Polri. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," papar Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








