Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup
BEDELAU.COM ---Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan memberi keringanan hukuman dari sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilakukan Ferdy Sambo, dalam putusannya PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu Ferdy Sambo. Sebagaimana diputuskan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangan persanya di gedung MA, kepada wartawan menjelaskan pada dasarnya MA menolak kasasi Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Sumber: cakaplah.com
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.








