Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Kamaruddin Menjadi Tersangka Setelah MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
BEDELAU.COM --Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Joshua, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, pada Rabu, 9 Agustus 2023, malam.
Adi Vivid menjelaskan bahwa Kamaruddin tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Walaupun demikian, Adi Vivid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Meskipun begitu, Adi Vivid menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, Adi tidak merinci kapan pemeriksaan terhadap Kamaruddin akan dilakukan.
"Telah dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka," ujarnya singkat seperti dilansir dari Pojoksatu.id.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Laporan ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 September 2022.
Dalam laporannya, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita palsu atau hoaks.
ANS Kosasih juga melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya terhadap Kamaruddin.
Bukti-bukti tersebut termasuk video pernyataan Kamaruddin dalam suatu konferensi pers serta putusan sidang perceraian.
Kosasih menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya terkait pengelolaan dana investasi sebesar Rp300 triliun untuk kegiatan capres adalah tidak benar.
Ia dengan tegas membantah bahwa Taspen pernah mengelola uang tersebut.
Kosasih juga membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam urusan perempuan atau menelantarkan anaknya yang masih sekolah.
Dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya, Kosasih menuduh Kamaruddin Simanjuntak melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber: riauaktual.com
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.








