Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Kamaruddin Menjadi Tersangka Setelah MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
BEDELAU.COM --Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Joshua, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, pada Rabu, 9 Agustus 2023, malam.
Adi Vivid menjelaskan bahwa Kamaruddin tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Walaupun demikian, Adi Vivid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Meskipun begitu, Adi Vivid menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, Adi tidak merinci kapan pemeriksaan terhadap Kamaruddin akan dilakukan.
"Telah dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka," ujarnya singkat seperti dilansir dari Pojoksatu.id.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Laporan ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 September 2022.
Dalam laporannya, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita palsu atau hoaks.
ANS Kosasih juga melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya terhadap Kamaruddin.
Bukti-bukti tersebut termasuk video pernyataan Kamaruddin dalam suatu konferensi pers serta putusan sidang perceraian.
Kosasih menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya terkait pengelolaan dana investasi sebesar Rp300 triliun untuk kegiatan capres adalah tidak benar.
Ia dengan tegas membantah bahwa Taspen pernah mengelola uang tersebut.
Kosasih juga membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam urusan perempuan atau menelantarkan anaknya yang masih sekolah.
Dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya, Kosasih menuduh Kamaruddin Simanjuntak melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber: riauaktual.com
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.








