• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Revisi Perda, Penghapusan Denda Bea Balik Nama Bakal Berlaku di Januari 2024

Redaksi

Ahad, 13 Agustus 2023 21:07:40 WIB
Cetak
Revisi Perda, Penghapusan Denda Bea Balik Nama Bakal Berlaku di Januari 2024

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pengampunan bea balik nama di Riau saat ini belum optimal realisasinya. Ini terjadi akibat perubahan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

Hardianto menyebutkan pada Ranperda yang sudah disepakati sebelumnya telah diatur pengampunan pajak dan denda pajak. Namun pada UU HKPD, Perda Pajak dan Retribusi harus 'digodokkan', sehingga Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Jadinya Ranperda yang sudah final tidak bisa kita dilanjutkan. Makanya ketika berbicara pengurangan denda pajak, tidak bisa kita lakukan. Tapi dalam hasil konsultasi Bapemperda ke Kemendagri bahwa Ranperda pajak dan retribusi yang sudah 'diomnibus law' itu sudah boleh dilanjutkan," katanya.

Legislator Fraksi Gerindra ini menyebutkan tahapan selanjutnya, pihaknya akan kembali mengagendakan paripurna hingga ke pembentukan Pansus.

"Kita lakukan sesuai mekanisme hingga pembentukan Pansus. InsyaAllah Pansus akan bekerja," katanya lagi.

Diteruskannya, sesuai UU HKPD, pemberlakuan pajak daerah tersebut ada yang pemberlakuannya dua tahun setelah diundang-undangkan, namun ada pula setelah tiga tahun.

"Berarti nanti ada yang pemberlakuan efektifnya mulai 5 Januari 2024, ada yang 5 Januari 2025. Nanti terang benerangnya di Ranperda yang akan kita lanjutkan prosesnya," ucap Hardianto.

"Terkait APBD 2024 jika Perda ini tidak ada, hal ini tidak bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi memungut beberapa pajak yang sudah berlaku di 2024, tentu itu akan merugikan Pemprov sendiri," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus

Kamis, 10 September 2026 - 21:04:35 WIB

BEDELAU.COM --Kabut asap belum benar-benar pergi dar.

Daerah

Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA

Kamis, 10 September 2026 - 21:00:47 WIB

BEDELAU.COM --Kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur Ria.

Daerah

Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

Kamis, 10 September 2026 - 20:58:10 WIB

BEDELAU.COM --Hujan dengan intensitas ringan hingga .

Daerah

Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional

Kamis, 10 September 2026 - 20:47:35 WIB

BEDELAU.COM ---Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pem.

Daerah

Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana

Rabu, 09 September 2026 - 16:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.

Daerah

Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi

Rabu, 09 September 2026 - 12:55:34 WIB

BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 2 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 3 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 4 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 5 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 6 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 7 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved