Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Bukit Raya Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Toko Bangunan di Jalan Rawamangun
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Toko Bangunan Muara Hati, Jalan Rawa Mangun, setelah melakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengkonfirmasi bahwa DPO kasus curat berinisial GC telah berhasil diamankan di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Melalui upaya pengembangan kasus, Tim Opsnal berhasil menangkap GC, yang merupakan DPO kasus curat di Toko Bangunan Muara Hati Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya," ujar Syafnil pada Rabu (16/8/2023) siang.
Syafnil menjelaskan bahwa ketiga pelaku, YL (22), YLT (21), dan GC, menjual barang curian mereka ke tempat penampungan barang rongsokan dengan harga berkisar antara Rp100 hingga Rp300 ribu.
Hasil penjualan tersebut ternyata digunakan oleh pelaku untuk bermain game online di warnet.
"Dana dari hasil penjualan digunakan untuk bermain game online di warnet. Ini merupakan kali pertama para pelaku terlibat dalam aksi pencurian," lanjut Syafnil.
Sebelumnya, Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Toko Bangunan Murah Hati, Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya pada Sabtu malam, 12 Agustus 2023.
Tim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga pelaku curat, yakni YL (22), YLT (21), dan GC, yang masih berusia muda. Mereka telah mencuri sejumlah barang berharga dari gudang tersebut, termasuk 20 karung sak semen, satu kodi seng, dan dua unit mesin pengaduk cat.
Ketika menerima laporan dari warga setempat, Suasa Raulinar (49), tim Polsek Bukit Raya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah Syafnil.
Sumber: riauaktual.com
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.








