Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Saling Lapor usai Baku Hantam, Dua Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Jadi Tersangka
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru berinisial OA dan PR menjadi tersangka, usai mereka berdua saling melapor atas tindak pidana penganiayaan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian tersebut cukup mendapat perhatian publik, lantaran sebelumnya tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka.
“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan bukan hanya OA saja yang jadi tersangka,” kata Dodi, Senin (21/8/2023).
Lanjutnya, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karena sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.
“Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah yang telah selesai dikerjakan, namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaannya. Jadi OA ini menagih selisih upah pengerjaan rumah PR, dari situ mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Singkatnya, menurut keterangan dari OA, ia telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mei 2023, dan OA membuat laporan d Polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 Mei 2023 terkait dugaan penganiyaan.
“Dalam waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. Maka kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya memproses kedua laporan tersebut dan keduanya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional,” tukasnya.
Pihaknya dari Polsek Tenayan Raya mempersilakan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan serta mempersilakan ke dua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalah berdasarkan keadilan restoratif. Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana,” tutupnya..
Sumber: cakaplah.com
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.








