• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Sekda Pekanbaru, M Noer Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Perusakan

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:11:18 WIB
Cetak
Mantan Sekda Pekanbaru, M Noer Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Perusakan
Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer (Foto: riauaktual.com)

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan batang kelapa sawit milik warga bersama dengan Joko Subagyo.

Dimana prosesnya dilakukan tim penyidik dari Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau usai warga membuat laporan.

"Benar, (M Noer dan Joko Subagyo) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pada Selasa (22/8/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau, tanggal 8 Januari 2023.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

"Pelapor dengan inisial S melaporkan M Noer dan rekan-rekannya sebagai terlapor," ujar Kompol Bob Martin.

Bob kemudian merincikan kronologi kasus ini, dimulai pada 12 Agustus 2021. Saat itu, M Noer dan Joko Subagyo mengunjungi kebun milik pelapor di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

"Pada saat itu, terlapor mencabut dan merusak 70 batang bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh pelapor," sambung Bob Martin.

Akibat tindakan tersebut, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Selama proses penyidikan, barang bukti yang disita meliputi 3 batang kelapa sawit berumur 1 tahun dari total 70 batang yang dicabut atau dirusak, 2 lembar dokumen pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar fotokopi sertifikat mutu benih yang dilegalisir," ungkap Bob.

Setelah yakin bahwa bukti-bukti yang cukup telah terkumpul berdasarkan Pasal 184 KUHAP, termasuk surat-surat dan kesaksian saksi, tim penyidik kemudian menetapkan kedua tersangka.

"HM Noer dan Joko Subagyo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. M Noer telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka serta panggilan untuk dimintai keterangan," tandas Bob.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved