• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 21:04:42 WIB
Cetak
Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru berinial MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2023.

Penanganan perkara itu dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Peningkatan perkara ke penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) ke kejaksaan. "SPDP dikirim kita terima tanggal 11 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jaksa tak kunjung mendapat perkembangannya.

Selanjutnya, Kejati Riau mengirim P-17 
ke penyidik pada tanggal 24 Mei 2023.
P-17 merupakan administrasi di Kejaksaan tentang Permintaan Perkembangan Penyidikan.

Kejati Riau kembali mengirimkan P-17 kedua, yakni tanggal 6 Juni 2023. Barulah pada 31 Juli, MN dan JS menyandang status tersangka pada 31 Juli 2023, sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka.

Kendati begitu, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Akhirnya jaksa mengembalikan SPDP ke Polda Riau.
"Pengembalian SPDP tanggal 10 Agustus 2023," kata Bambang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, yakni telah melakukan gelar perkara naik penyidikan pada 28 Februari 2023. Lalu, membuat Administrasi Penyidikan.

"Telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau dan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) kepada pelapor," tutur Bob Martin.

Dikatakan Bob Martin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial Sndi Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim lkepemilihan lahan.

"Saat itu, Terlapor (HM Noer dan Joko Subagyo,red) melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas Bob Martin.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.

Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan digelar pada 28 Agustus 2023, dengan agenda kehadiran para pihak (Pemohon dan Termohon).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu. "Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved