• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 21:04:42 WIB
Cetak
Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru berinial MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2023.

Penanganan perkara itu dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Peningkatan perkara ke penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) ke kejaksaan. "SPDP dikirim kita terima tanggal 11 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jaksa tak kunjung mendapat perkembangannya.

Selanjutnya, Kejati Riau mengirim P-17 
ke penyidik pada tanggal 24 Mei 2023.
P-17 merupakan administrasi di Kejaksaan tentang Permintaan Perkembangan Penyidikan.

Kejati Riau kembali mengirimkan P-17 kedua, yakni tanggal 6 Juni 2023. Barulah pada 31 Juli, MN dan JS menyandang status tersangka pada 31 Juli 2023, sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka.

Kendati begitu, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Akhirnya jaksa mengembalikan SPDP ke Polda Riau.
"Pengembalian SPDP tanggal 10 Agustus 2023," kata Bambang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, yakni telah melakukan gelar perkara naik penyidikan pada 28 Februari 2023. Lalu, membuat Administrasi Penyidikan.

"Telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau dan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) kepada pelapor," tutur Bob Martin.

Dikatakan Bob Martin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial Sndi Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim lkepemilihan lahan.

"Saat itu, Terlapor (HM Noer dan Joko Subagyo,red) melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas Bob Martin.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.

Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan digelar pada 28 Agustus 2023, dengan agenda kehadiran para pihak (Pemohon dan Termohon).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu. "Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 2 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 3 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 6 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 7 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved