• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 21:04:42 WIB
Cetak
Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Perusakan oleh Eks Sekda Pekanbaru ke Polda Riau

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru berinial MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2023.

Penanganan perkara itu dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Peningkatan perkara ke penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) ke kejaksaan. "SPDP dikirim kita terima tanggal 11 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jaksa tak kunjung mendapat perkembangannya.

Selanjutnya, Kejati Riau mengirim P-17 
ke penyidik pada tanggal 24 Mei 2023.
P-17 merupakan administrasi di Kejaksaan tentang Permintaan Perkembangan Penyidikan.

Kejati Riau kembali mengirimkan P-17 kedua, yakni tanggal 6 Juni 2023. Barulah pada 31 Juli, MN dan JS menyandang status tersangka pada 31 Juli 2023, sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka.

Kendati begitu, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Akhirnya jaksa mengembalikan SPDP ke Polda Riau.
"Pengembalian SPDP tanggal 10 Agustus 2023," kata Bambang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Bob Martin menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, yakni telah melakukan gelar perkara naik penyidikan pada 28 Februari 2023. Lalu, membuat Administrasi Penyidikan.

"Telah mengirimkan SPDP ke Kejati Riau dan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) kepada pelapor," tutur Bob Martin.

Dikatakan Bob Martin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial Sndi Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Para pihak mengklaim lkepemilihan lahan.

"Saat itu, Terlapor (HM Noer dan Joko Subagyo,red) melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas Bob Martin.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.

Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan digelar pada 28 Agustus 2023, dengan agenda kehadiran para pihak (Pemohon dan Termohon).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu. "Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved