Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Ditusuk Pengedar Narkoba di Kampar
KAMPAR, BEDELAU.COM --Seorang petugas kepolisian mengalami luka tusuk di bagian punggung saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (25/8/2023).
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gusnadi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika petugas, Bripka Syamsul Hamu, berusaha menangkap seorang pria berinisial DE yang diduga terlibat dalam aktivitas narkoba yang sering dilaporkan oleh masyarakat setempat.
"Saat itu, anggota kami sedang melakukan upaya penangkapan, namun pelaku melawan dan menyebabkan luka tusuk pada anggota kami dengan gunting di bagian punggungnya," kata AKP Aris Gusnadi pada hari Minggu.
Menurut AKP Aris, Bripka Syamsul Hamu tidak berada sendirian saat itu, ia didampingi oleh rekannya, AIPDA Robby Mesakh. Saat mereka mendekati pelaku DE, pelaku tersebut memberikan perlawanan dengan menggunakan benda tajam.
"Pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan gunting dari tasnya dan melakukan penusukan terhadap punggung korban berkali-kali, mengakibatkan luka robek dan pendarahan," jelas AKP Aris.
Meskipun luka yang dialami cukup serius, korban dan AIPDA Robby tetap berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang.
"Kejadian penganiayaan ini segera dilaporkan oleh anggota kami, dan malam itu juga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk tindak lanjut," tambah Kasatreskrim.
Sementara itu, korban, Bripka Syamsul Hamu, telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya mulai membaik.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah tas warna hitam, sebilah gagang gunting warna hitam, sebilah gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna cokelat, dan kos singlet.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








