• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Selingkuh dengan THL, ASN Pemko Pekanbaru Disanksi Turun Pangkat

Redaksi

Jumat, 01 September 2023 13:59:03 WIB
Cetak
Diduga Selingkuh dengan THL, ASN Pemko Pekanbaru Disanksi Turun Pangkat
Ilustrasi/cakaplah.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru merekomendasikan ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru melakukan pembinaan dan menjatuhkan hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada oknum pegawai negeri sipil berinisial M.

Dalam rekomendasi yang ditujukan ke Muflihun itupun, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial LS untuk segera diberhentikan. SL yang bekerja sebagai THL di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terbukti tidak menjaga nama baik instansi tempat dia bekerja dengan berduaan di kamar dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Atas dasar tersebut, LS dianggap melanggar perjanjian kerja nomor 800/59-DPMPTSP/SPK-THL-2023. Sementara sanksi yang diberikan terhadap M juga berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Keduanya diduga melakukan perselingkuhan yang membuat istri M melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Pekanbaru.

“Rekomendasi dari Inspektorat betul ada terhadap ASN berinisial M, tapi yang seharusnya memberikan sanksi teguran itu mestinya atasan dimana si ASN itu berada bukan Inspektorat,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Jumat (1/9/2023).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ini menyebutkan rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat itu berdasarkan laporan yang masuk.

“Kalau ada permintaan tentu dilakukan riksus oleh Inspektorat. Maka keluarlah rekomendasi itu. Jadi bukan hanya kasus perselingkuhan, kasus yang lain pun pasti adalah,” cakapnya.

Hal yang sama juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Fabillah Sandy Sahar. Ia menyebut, untuk persoalan kasus PNS di Diskop UMKM, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan mediasi.

“Namun mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena dari pihak istri tetap keukeuh untuk sama-sama bercerai,” cakapnya.

Mantan Camat Senapelan ini menambahkan, awal mula dari kasus ini pihaknya menerima surat dari pihak laki-laki yang bertugas di Dinas Koperasi UMKM perihal permintaan perceraian. Untuk itu, pihaknya menyarankan terlebih dahulu memanggil dan melakukan mediasi.

“Tapi mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena pihak istri tetap mempersoalkan kasus perselingkuhan suaminya itu. Disitulah tim riksus Inspektorat turun dan mendalami kasus ini. Maka rekomendasi itu akhirnya keluar dan kami putuskan untuk memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yakni hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” pungkasnya.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved