• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Selingkuh dengan THL, ASN Pemko Pekanbaru Disanksi Turun Pangkat

Redaksi

Jumat, 01 September 2023 13:59:03 WIB
Cetak
Diduga Selingkuh dengan THL, ASN Pemko Pekanbaru Disanksi Turun Pangkat
Ilustrasi/cakaplah.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru merekomendasikan ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru melakukan pembinaan dan menjatuhkan hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada oknum pegawai negeri sipil berinisial M.

Dalam rekomendasi yang ditujukan ke Muflihun itupun, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial LS untuk segera diberhentikan. SL yang bekerja sebagai THL di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terbukti tidak menjaga nama baik instansi tempat dia bekerja dengan berduaan di kamar dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Atas dasar tersebut, LS dianggap melanggar perjanjian kerja nomor 800/59-DPMPTSP/SPK-THL-2023. Sementara sanksi yang diberikan terhadap M juga berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Keduanya diduga melakukan perselingkuhan yang membuat istri M melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Pekanbaru.

“Rekomendasi dari Inspektorat betul ada terhadap ASN berinisial M, tapi yang seharusnya memberikan sanksi teguran itu mestinya atasan dimana si ASN itu berada bukan Inspektorat,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Jumat (1/9/2023).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ini menyebutkan rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat itu berdasarkan laporan yang masuk.

“Kalau ada permintaan tentu dilakukan riksus oleh Inspektorat. Maka keluarlah rekomendasi itu. Jadi bukan hanya kasus perselingkuhan, kasus yang lain pun pasti adalah,” cakapnya.

Hal yang sama juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Fabillah Sandy Sahar. Ia menyebut, untuk persoalan kasus PNS di Diskop UMKM, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan mediasi.

“Namun mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena dari pihak istri tetap keukeuh untuk sama-sama bercerai,” cakapnya.

Mantan Camat Senapelan ini menambahkan, awal mula dari kasus ini pihaknya menerima surat dari pihak laki-laki yang bertugas di Dinas Koperasi UMKM perihal permintaan perceraian. Untuk itu, pihaknya menyarankan terlebih dahulu memanggil dan melakukan mediasi.

“Tapi mediasi yang kami lakukan ternyata tidak membuahkan hasil, karena pihak istri tetap mempersoalkan kasus perselingkuhan suaminya itu. Disitulah tim riksus Inspektorat turun dan mendalami kasus ini. Maka rekomendasi itu akhirnya keluar dan kami putuskan untuk memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yakni hukuman disiplin sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” pungkasnya.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 2 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 3 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 4 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 5 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 6 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 7 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved