• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disperindag: Itu Pungli, Laporkan ke Polisi! D

Beredar Video Pungutan ke Pedagang Pasar Panam

Redaksi

Selasa, 05 September 2023 16:15:02 WIB
Cetak
Beredar Video Pungutan ke Pedagang Pasar Panam
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Beredar video di media sosial terkait adanya pungutan kepada sejumlah pedagang di Pasar Panam jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Dari video, oknum yang mengaku sebagai pemilik pasar (ahli waris) tersebut meminta bayaran kepada pedagang hingga Rp3 juta. Jika tidak mau membayar, pedagang akan diusir.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melamsir dikonfirmasi yang dilakukan  CAKAPLAH.COM mengatakan jika itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli). Dan bagi pedagang bisa langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tidak boleh itu. Itu milik pemerintah. Mengapa pula dimintai, itu pungli," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin  (4/8/2023).

Ia menegaskan, bagi yang merasa dipungli bisa langsung melaporkan ke polisi. "Laporkan saja ke APH, itu pungli. Apalagi kalau dari video itu jelas terlihat itu lapak yang di tengah, di gang-gang, itu adalah lapak milik Pemko. Jadi itu apa dasarnya dia minta itu. Itu enggak ada dasar," tegasnya.

Dikatakan Ami sapaan akrabnya, dari hasil putusan PTUN, untuk ahli waris hanya boleh mengutip sebatas kios-kios atau los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm Yasman.

"Dan untuk Lapak yang mereka bangun itu sampai saat ini belum dijelaskan oleh hakim, yang mana punya mereka itu belum ada dijelaskan. Kita minta hakim jelaskan yang mereka bangun yang mana," harapnya.

Lanjut Ami, beberapa waktu lalu pihaknya sudah langsung turun ke pasar dan menyampaikan kepada pedagang terkait beberapa hal. Ada sekitar 6 poin yang disampaikan.

Yang pertama Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam. Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

Kedua Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm H Yasman, yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru, Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Ketiga terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan/pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm H Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi. Bahwa hakim berpendapat, penggugat selaku ahli waris dari Alm Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atau kios kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm Yasman dan dikelola atas biaya dari Aim Yasman yang dapat dibuktikan oleh hukum. Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 november 2020, Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum. Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yanga dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm. Yasman.

Keempat terhadap lapak-lapak yang digelar di gang-gang/ jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar simpang Baru Panam tidak boleh dikutip biaya sewa. Jika terjadi pemungutan/pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Kelima terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Aim. H. Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, hal ini sesuai dengan angka 4 huruf surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/ /HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

Keenam bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi Pasar Simpang Baru Panam agar kondusif.

"Terkait hal ini kami juga sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru," pungkasnya.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus

Kamis, 10 September 2026 - 21:04:35 WIB

BEDELAU.COM --Kabut asap belum benar-benar pergi dar.

Daerah

Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA

Kamis, 10 September 2026 - 21:00:47 WIB

BEDELAU.COM --Kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur Ria.

Daerah

Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

Kamis, 10 September 2026 - 20:58:10 WIB

BEDELAU.COM --Hujan dengan intensitas ringan hingga .

Daerah

Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional

Kamis, 10 September 2026 - 20:47:35 WIB

BEDELAU.COM ---Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pem.

Daerah

Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana

Rabu, 09 September 2026 - 16:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.

Daerah

Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi

Rabu, 09 September 2026 - 12:55:34 WIB

BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 2 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 3 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 4 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 5 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 6 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 7 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved