• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disperindag: Itu Pungli, Laporkan ke Polisi! D

Beredar Video Pungutan ke Pedagang Pasar Panam

Redaksi

Selasa, 05 September 2023 16:15:02 WIB
Cetak
Beredar Video Pungutan ke Pedagang Pasar Panam
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Beredar video di media sosial terkait adanya pungutan kepada sejumlah pedagang di Pasar Panam jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Dari video, oknum yang mengaku sebagai pemilik pasar (ahli waris) tersebut meminta bayaran kepada pedagang hingga Rp3 juta. Jika tidak mau membayar, pedagang akan diusir.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melamsir dikonfirmasi yang dilakukan  CAKAPLAH.COM mengatakan jika itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli). Dan bagi pedagang bisa langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tidak boleh itu. Itu milik pemerintah. Mengapa pula dimintai, itu pungli," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin  (4/8/2023).

Ia menegaskan, bagi yang merasa dipungli bisa langsung melaporkan ke polisi. "Laporkan saja ke APH, itu pungli. Apalagi kalau dari video itu jelas terlihat itu lapak yang di tengah, di gang-gang, itu adalah lapak milik Pemko. Jadi itu apa dasarnya dia minta itu. Itu enggak ada dasar," tegasnya.

Dikatakan Ami sapaan akrabnya, dari hasil putusan PTUN, untuk ahli waris hanya boleh mengutip sebatas kios-kios atau los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm Yasman.

"Dan untuk Lapak yang mereka bangun itu sampai saat ini belum dijelaskan oleh hakim, yang mana punya mereka itu belum ada dijelaskan. Kita minta hakim jelaskan yang mereka bangun yang mana," harapnya.

Lanjut Ami, beberapa waktu lalu pihaknya sudah langsung turun ke pasar dan menyampaikan kepada pedagang terkait beberapa hal. Ada sekitar 6 poin yang disampaikan.

Yang pertama Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam. Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

Kedua Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm H Yasman, yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru, Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Ketiga terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan/pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm H Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi. Bahwa hakim berpendapat, penggugat selaku ahli waris dari Alm Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atau kios kios dan los-los di pasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm Yasman dan dikelola atas biaya dari Aim Yasman yang dapat dibuktikan oleh hukum. Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 november 2020, Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum. Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yanga dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm. Yasman.

Keempat terhadap lapak-lapak yang digelar di gang-gang/ jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar simpang Baru Panam tidak boleh dikutip biaya sewa. Jika terjadi pemungutan/pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Kelima terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Aim. H. Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, hal ini sesuai dengan angka 4 huruf surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/ /HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

Keenam bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi Pasar Simpang Baru Panam agar kondusif.

"Terkait hal ini kami juga sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru," pungkasnya.

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58:35 WIB

BEDELAU.COM --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota.

Daerah

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:51:36 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:47:15 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Sepi Saat DPRD Sidak

Senin, 01 Juni 2026 - 22:39:33 WIB

BEDELAU.COM --Tiga arena permainan ketangkasan (gelp.

Daerah

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho secar.

Daerah

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09:40 WIB

BEDELAU.COM --Kawasan Arena Pacu Jalur Tepian Narosa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved