Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
PC IMM Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Aksi Refleksi 10 Tahun Irwan Nasir
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM --Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap IMMawan dan IMMawati serta masa aksi saat aksi Demo Refleksi 10 Tahun Masa Jabatan Irwan Nasir. Selasa (9/02/2021)
Menurut Sri Wahyuni Sekretaris Bidang Sosial dan Masyarakat PC IMM Kabupaten kepulauan Meranti yang ikut hadir dan tergabung dalam aksi tersebut menuturkan Aksi Refleksi 10 tahun masa jabatan Irwan Nasir yang dilakukan oleh Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mendapat tindakan represif aparat kepolisian.
“Kegiatan kawan-kawan mahasiswa merupakan penyampaian aspirasi terkait rapor merah 10 tahun kepemimpinan Irwan Nasir, aksi demo mahasiswa mendapat hambatan dari aparat keamanan sehingga aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan tidak terelakkan” jelas Sri Wahyuni.
M. Irfan Khusairi selaku Sekretaris Umum PC IMM dan Jendral Lapangan (JENLAP) GEMPUR mengatakan tindakan represif aparat memakan setidaknya 3 korban dari masa aksi termasuk Sekretaris Umum PC IMM yang ikut dihajar oleh oknum aparat keamanan.
“Saat masa aksi mencoba menerobos masuk kami mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, di saat saya mengamankan masa aksi salah satu oknum aparat menarik saya dan menghajar saya dari belakang, namun hal tersebut dapat dihindari karena kesigapan teman-teman masa aksi yang sigap mengamankan kami yang dihajar oleh oknum aparat keamanan” terang M. Irfan Khusairi
Senada itu, M. Hafizan Ketua Umum PC IMM Kabupaten Kepulaun Meranti menyayangkan tindakan aparat keamanan yang bertindak arogan terhadap masa aksi GEMPUR.
“Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan di dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, pihak aparat hanya sebatas mengamankan bukan sebaliknya sesuai PERKAPOLRI 16 TAHUN 2006 tentang tentang Pengendalian Massa yang tertuang dalam PROTAP DALMAS justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa,” ungkapnya. (Sp)
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








