Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
PC IMM Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Aksi Refleksi 10 Tahun Irwan Nasir
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM --Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap IMMawan dan IMMawati serta masa aksi saat aksi Demo Refleksi 10 Tahun Masa Jabatan Irwan Nasir. Selasa (9/02/2021)
Menurut Sri Wahyuni Sekretaris Bidang Sosial dan Masyarakat PC IMM Kabupaten kepulauan Meranti yang ikut hadir dan tergabung dalam aksi tersebut menuturkan Aksi Refleksi 10 tahun masa jabatan Irwan Nasir yang dilakukan oleh Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mendapat tindakan represif aparat kepolisian.
“Kegiatan kawan-kawan mahasiswa merupakan penyampaian aspirasi terkait rapor merah 10 tahun kepemimpinan Irwan Nasir, aksi demo mahasiswa mendapat hambatan dari aparat keamanan sehingga aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan tidak terelakkan” jelas Sri Wahyuni.
M. Irfan Khusairi selaku Sekretaris Umum PC IMM dan Jendral Lapangan (JENLAP) GEMPUR mengatakan tindakan represif aparat memakan setidaknya 3 korban dari masa aksi termasuk Sekretaris Umum PC IMM yang ikut dihajar oleh oknum aparat keamanan.
“Saat masa aksi mencoba menerobos masuk kami mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, di saat saya mengamankan masa aksi salah satu oknum aparat menarik saya dan menghajar saya dari belakang, namun hal tersebut dapat dihindari karena kesigapan teman-teman masa aksi yang sigap mengamankan kami yang dihajar oleh oknum aparat keamanan” terang M. Irfan Khusairi
Senada itu, M. Hafizan Ketua Umum PC IMM Kabupaten Kepulaun Meranti menyayangkan tindakan aparat keamanan yang bertindak arogan terhadap masa aksi GEMPUR.
“Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan di dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, pihak aparat hanya sebatas mengamankan bukan sebaliknya sesuai PERKAPOLRI 16 TAHUN 2006 tentang tentang Pengendalian Massa yang tertuang dalam PROTAP DALMAS justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa,” ungkapnya. (Sp)
Berbulan - Bulan Terpisah dari Rombongan, Seekor Gajah Jantan Berhasil Direlokasi BBKSDA Riau
BEDELAU.COM --Sekitar delapan bulan menghadapi konfl.
Sampah Menumpuk, Dewan Kritik Pemko Pekanbaru yang Dinilai Tanpa Perencanaan
BEDELAU.COM --Penumpukan sampah yang berulang di Kot.
Trans Metro Pekanbaru Kembali Berhenti Beroperasi
BEDELAU.COM --Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) kembal.
Jalan Riau-Sumbar KM 106 Masih Diperbaiki, Lalu Lintas Buka Tutup
BEDELAU.COM --Tim dari Balai Pelaksana Jalan Nasiona.
Fenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti, Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
BEDELAU.COM --Fenomena tunda bayar menjadi topik han.
APBD-P Riau Dipercepat, Ketua DPRD: Penyesuaian Visi dan Misi Gubernur Baru
BEDELAU.COM --Ketua DPRD Riau Kaderismanto menyebut,.