Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
PC IMM Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Aksi Refleksi 10 Tahun Irwan Nasir
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM --Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap IMMawan dan IMMawati serta masa aksi saat aksi Demo Refleksi 10 Tahun Masa Jabatan Irwan Nasir. Selasa (9/02/2021)
Menurut Sri Wahyuni Sekretaris Bidang Sosial dan Masyarakat PC IMM Kabupaten kepulauan Meranti yang ikut hadir dan tergabung dalam aksi tersebut menuturkan Aksi Refleksi 10 tahun masa jabatan Irwan Nasir yang dilakukan oleh Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mendapat tindakan represif aparat kepolisian.
“Kegiatan kawan-kawan mahasiswa merupakan penyampaian aspirasi terkait rapor merah 10 tahun kepemimpinan Irwan Nasir, aksi demo mahasiswa mendapat hambatan dari aparat keamanan sehingga aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan tidak terelakkan” jelas Sri Wahyuni.
M. Irfan Khusairi selaku Sekretaris Umum PC IMM dan Jendral Lapangan (JENLAP) GEMPUR mengatakan tindakan represif aparat memakan setidaknya 3 korban dari masa aksi termasuk Sekretaris Umum PC IMM yang ikut dihajar oleh oknum aparat keamanan.
“Saat masa aksi mencoba menerobos masuk kami mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, di saat saya mengamankan masa aksi salah satu oknum aparat menarik saya dan menghajar saya dari belakang, namun hal tersebut dapat dihindari karena kesigapan teman-teman masa aksi yang sigap mengamankan kami yang dihajar oleh oknum aparat keamanan” terang M. Irfan Khusairi
Senada itu, M. Hafizan Ketua Umum PC IMM Kabupaten Kepulaun Meranti menyayangkan tindakan aparat keamanan yang bertindak arogan terhadap masa aksi GEMPUR.
“Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan di dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, pihak aparat hanya sebatas mengamankan bukan sebaliknya sesuai PERKAPOLRI 16 TAHUN 2006 tentang tentang Pengendalian Massa yang tertuang dalam PROTAP DALMAS justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa,” ungkapnya. (Sp)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
BEDELAU.COM --Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj).
PUPR Pekanbaru Mulai Lelang, 6 Ruas Jalan Lagi Segera Dioverlay
BEDELAU.COM --Jalan rusak di sejumlah wilayah di Kot.
Walau Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif
BENGKALIS,BEDELAU.COM—PT Pertamina Hulu Rokan (PHR.
Diintruksikan Bupati, PUPR Kuansing, Perbaiki Jalan Ambrol di Geringging Baru
BEDELAU.COM --Sikapi laporan warga terkait jalan amb.
Kabel Semrawut Makan Korban, Mana Janji Pemko Lakukan Penertiban?
BEDELAU.COM --Kabel semrawut masih banyak ditemukan .
Kisruh Dana Tanam Kehidupan, Lurah Pergam Rupat Malah Ajak Baku Hantam
BEDELAU.COM -- Persoalan aliran dana tanam kehidupan.