Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gaduh Mosi Tidak Percaya 36 Anggota DPRD Bengkalis, Ini Kata Praktisi Hukum
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Kemelut ditubuh wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, dengan adanya mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial, mendapat perhatian yang mendalam dari praktisi hukum di Bengkalis.
Praktisi hukum Masrory Yunas, SE, SH, MH mengatakan, terkait polemik mosi tidak percaya di DPRD Bengkalis terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi, terhadap peristiwa itu.
Pertama, tentang mosi tidak percaya, katanya. Dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal yang namanya mosi tidak percaya, dalam sistem parlementer di barat, mosi tidak percaya itu ditujukan kepada pemerintahan yang sedang berjalan, bukan kepada pimpinan parlemen atau legislatif.
“Dengan adanya pemberitaan terkait mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis, jelas keliru jika ada anggota DPRD menyampaikan mosi tidak percaya, apalagi terjadi antara legislatif kepada legislatif,”ungkapnya.
Kemudian, soal Pergantian Antar Waktu (PAW), timpalnya. Berbicara PAW, tentunya PAW menjadi urusan internal partai bersangkutan, harusnya hanya anggota DPRD bersangkutan saja yang bermasalah dengan PAW tersebut, tidak melibatkan anggota DPRD lainnya.
“PAW adalah urusan internal partai bersangkutan, harusnya hanya anggota DPRD bersangkutan saja yang bermasalah dengan PAW tersebut, tidak semestinya melibatkan anggota DPRD lainnya. Apalagi, dalam hal ini sampai mempermasalahkan pimpinan DPRD, maka ini juga keliru,”ujarnya.
Alumni S2 Ilmu Hukum Unilak Pekanbaru ini menambahkan, secara etik, membawa masalah tersebut ke Badan Kehormatan sudah tepat. Tapi dengan hebohnya mosi tidak percaya, yang dilakukan oleh anggota DPRD Bengkalis kepada pimpinan DPRD itu merupakan gambaran, yang tidak patut dipertontonkan ke publik.
“Hebohnya mosi tidak percaya, yang sampai hari ini masih memanas, merupakan gambaran, bagaimana anggota dewan kita dalam memahami perbedaan sistem pemerintahan dalam negara RI. Mosi tidak percaya jelas keliru (bukan salah), karena ini adalah dinamika dalam sistem pemerintahan yang mengadopsi istilah dari luar,”ungkapnya lagi.
Ia menambahkan, pimpinan DRPD tidak bisa 100 persen disalahkan, karena posisinya sebagai pimpinan tentu ada kewajiban-kewajiban dari kewenangan- kewenangan, yang dimilikinya agar dirinya melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur yang ada.
Ditinjau dari presfektif hukum, sambungnya, mosi tidak percaya tidak ada dasar hukum (legal standing), kendati mosi tidak percaya adalah hak para anggota DPRD. Namun, lebih elegan jika dilemparkan untuk lembaga eksekutif, artinya ketika kepercayaan aggota dewan dengan kinerja dan program-program yang dijalankan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
“Hanya saja, sesama anggota dewan harusnya juga ada komunikasi-komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kegaduhan seperti ini,”timpalnya.(ra)
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








