• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah

Melawan Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang

Bupati Tebo Kalah di MA

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 15:14:53 WIB
Cetak
Bupati Tebo Kalah di MA
Kondisi Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang masih terawat dengan baik kondisinya oleh pedagang.(sukardi)

JAMBI,BEDELAU.COM—Sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan Pasar Sarinah Rimbo Bujang akhirnya telah diputus Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Bupati Tebo harus mengakui kekalahannya di sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang, melawan pedagang pasar, yang sejatinya memiliki dasar hukum atas klaim tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Dr. (c) Yalid, SH, MH, Selasa (19/9/2023). Menurut Yalid, sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.  

Sengketa ini, sambungnya,  berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan  ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diminta untuk membayar sewa ke Pemda Tebo.

Menurut Yalid, padahal ruko dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah. Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal masih satu hamparan tanah di pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama.

“Untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda,”tegasnya.

Dalam sengketa ini, Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar  seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan,”ungkap Advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba di  Pekanbaru

Lebih lanjut Yalid mengutarakan, saat ini pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023, yang secara resmi diberitahukan  oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023.

Dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pedagang adalah pihak yang memenangkan perkara dalam semua tingkatan, sehingga Bupati Tebo dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi Perkara No. 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022  dan PT TUN MEDAN  Perkara No. 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN tanggal 25 Januari 2023,”ungkap Yalid.

Dikatakannya lagi, putusan tersebut adalah berdimensi publik (asas erga omnes) maka  meskipun hanya diwakili oleh 13 orang pedagang maka konsekuensi hukumnya berdampak  pada seluruh pedagang pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko.

“Putusan ini adalah berdimensi publik (asas erga omnes). Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pedagang sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa segera mengurus ke tahap eksekusi kemenangan dalam rangka pengurus hak milik pedagang,”tutupnya dengan nada datar.(rilis)

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Catat Lonjakan Tertinggi

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:17:40 WIB

BEDELAU.COM --Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa d.

Daerah

Pemko Pekanbaru Sediakan 10 Titik Penukaran Sampah Jadi Uang, Begini Mekanismenya!

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:04:11 WIB

BEDELAU,COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seg.

Daerah

10 Tahun Rusak, Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Akhirnya Diaspal, Mantan Gubri Apresiasi Wako

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:02:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah hampir satu dekade dalam kondi.

Daerah

Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:40:56 WIB

BEDELAU.COM --Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pe.

Daerah

Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:35:11 WIB

BEDELAU.COM --Gebrakan baru dilakukan Pelaksana Tuga.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-V di Bonai Darussalam. Wabup : Jadikan Desa Sontang Percontohan

Rabu, 04 Maret 2026 - 01:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) l.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Catat Lonjakan Tertinggi
15 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026 Makin Enak! 3 Tol Trans-Sumatera Ini Dibuka Gratis
15 Maret 2026
Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Otak di Pulau Bengkalis
15 Maret 2026
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Parit Jalan Suka Karya Pekanbaru
15 Maret 2026
Perkara Ajudan Sekwan Pekanbaru Dilimpahkan ke Pengadilan
15 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Sediakan 10 Titik Penukaran Sampah Jadi Uang, Begini Mekanismenya!
15 Maret 2026
10 Tahun Rusak, Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Akhirnya Diaspal, Mantan Gubri Apresiasi Wako
15 Maret 2026
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
15 Maret 2026
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
14 Maret 2026
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
14 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved