• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah

Melawan Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang

Bupati Tebo Kalah di MA

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 15:14:53 WIB
Cetak
Bupati Tebo Kalah di MA
Kondisi Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang masih terawat dengan baik kondisinya oleh pedagang.(sukardi)

JAMBI,BEDELAU.COM—Sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan Pasar Sarinah Rimbo Bujang akhirnya telah diputus Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Bupati Tebo harus mengakui kekalahannya di sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang, melawan pedagang pasar, yang sejatinya memiliki dasar hukum atas klaim tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Dr. (c) Yalid, SH, MH, Selasa (19/9/2023). Menurut Yalid, sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.  

Sengketa ini, sambungnya,  berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan  ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diminta untuk membayar sewa ke Pemda Tebo.

Menurut Yalid, padahal ruko dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah. Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal masih satu hamparan tanah di pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama.

“Untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda,”tegasnya.

Dalam sengketa ini, Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar  seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan,”ungkap Advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba di  Pekanbaru

Lebih lanjut Yalid mengutarakan, saat ini pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023, yang secara resmi diberitahukan  oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023.

Dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pedagang adalah pihak yang memenangkan perkara dalam semua tingkatan, sehingga Bupati Tebo dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi Perkara No. 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022  dan PT TUN MEDAN  Perkara No. 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN tanggal 25 Januari 2023,”ungkap Yalid.

Dikatakannya lagi, putusan tersebut adalah berdimensi publik (asas erga omnes) maka  meskipun hanya diwakili oleh 13 orang pedagang maka konsekuensi hukumnya berdampak  pada seluruh pedagang pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko.

“Putusan ini adalah berdimensi publik (asas erga omnes). Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pedagang sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa segera mengurus ke tahap eksekusi kemenangan dalam rangka pengurus hak milik pedagang,”tutupnya dengan nada datar.(rilis)

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

Daerah

Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:56:35 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
23 Desember 2025
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
23 Desember 2025
Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau
23 Desember 2025
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
23 Desember 2025
Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing
23 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved