• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

KPU Bengkalis : Kami Sedang Klarifikasi ke Dewan dan Dinas PMD

Pencermatan Rancangan DCT, Ini Dia Poin Penting Bagi DCS

Redaksi

Senin, 25 September 2023 17:45:28 WIB
Cetak
Pencermatan Rancangan DCT, Ini Dia Poin Penting Bagi DCS
Pemilu legislatif.(net)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat kepada pimpinan partai politik (Parpol) di Kabupaten Bengkalis.

Surat bernomor : 381/PL.01.4-SD/1403/2023 muat perihal pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pada tahapan DCT.

Terdapat tiga poin penting dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pertama, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4).

Kedua menampaikan penyampaian keputusan pemberhentian yang belum disampaikan calon sementara, yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Anggota Polri, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau Angggota BPD.

Selanjutnya ketiga, pencermatan dan pengajuan perubahan rancangan DCT diberi waktu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Menyikapi hal itu, regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentunya menjadi dasar dari penyelenggara Pemilu untuk ditaati secara bersama.

Berdasarkan surat tersebut, KPU Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat tersebut kepada partai politik peserta pemilu, terdiri dari 17 Parpol di Kabupaten Bengkalis, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Terkait hal itu, Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan Indra, S.Hi ditanya hal itu membenarkan jika KPU saat ini tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Surat tersebut dilayangkan kepada masing-masing pimpinan Parpol di Kabupaten Bengkalis.

Menurut Indra, yang juga menjabat divisi teknis penyelenggara ini PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam tahapan hingga proses pencalonan dari DCS menjadi DCT.

Ditanya soal Pasal 84 terkait rancangan DCT hasil pencermatan partai politik peserta pemilu, Indra mengatakan, dalam Pasal 84 tersebut terdapat aturan yang disampaikan melalui surat pencermatan rancangan DCT.

Khusus penerapan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini, saat ini KPU Kabupaten Bengkalis, sedang melakukan klarifikasi agar nantinya pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.

“Nanti dikabari ya, sebab kami sedang melakukan klarifikasi ke DPRD dan dinas PMD,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis Syahrial Basri, ST kepada media ini mengutarakan, jika terdapat empat kadernya yang pindah parpol, yang sudah diintruksikan DPP Partai Golkar agar dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Hasil keputusan dari DPP Partai Golkar sudah jelas disana, ada empat anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah parpol. Jadi, kita di daerah hanya menjalankan intruksi dari DPP Partai Golkar, tentunya kita tunduk dan taat atas keputusan tersebut. Ada enam yang diusulkan, tapi baru 4 yang diproses dan SK nya dari Gubernur Riau, sudah keluar,”katanya baru-baru ini.

Ia mengatakan, dari empat Anggota DPRD Bengkalis itu, namanya sudah lolos di Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu serentak 2023. Untuk empat calon DCS tersebut, satu anggota DPRD Bengkalis, yang telah melayangkan surat pengunduran diri, yaitu saudara Ruby Handoko, sementara sisanya masih belum mengajukan surat pengunduran diri. Karena menurut informasi sedang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Kami tetap menghormati keputusan Gubernur Riau dan akan tuntuk terhadap aturan tersebut,"katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau H. Syamsuar melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pihaknya, tentu tak sembarangan dalam membuat sebuah keputusan, dan semuanya sudah dikaji berdasarkan aturan hukum. Elly Wardhani juga mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut.

“Boleh saja mereka keberatan dan menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan. Yang jelas itu sudah sesuai aturan hukum,”katanya, Jumat (22/9/2023) lalu.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56:38 WIB

BEDELAU.COM --Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Peka.

Daerah

Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:54:23 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupat.

Daerah

Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:51:46 WIB

BEDELAU.COM --Kabar dugaan perbuatan asusila yang me.

Daerah

PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58:26 WIB

BEDELAU.COM --Plh Asisten II Setdako Pekanbaru, Zulh.

Daerah

Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54:07 WIB

BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved