Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
KPU Bengkalis : Kami Sedang Klarifikasi ke Dewan dan Dinas PMD
Pencermatan Rancangan DCT, Ini Dia Poin Penting Bagi DCS
BENGKALIS,BEDELAU.COM — Tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat kepada pimpinan partai politik (Parpol) di Kabupaten Bengkalis.
Surat bernomor : 381/PL.01.4-SD/1403/2023 muat perihal pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pada tahapan DCT.
Terdapat tiga poin penting dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pertama, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4).
Kedua menampaikan penyampaian keputusan pemberhentian yang belum disampaikan calon sementara, yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Anggota Polri, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau Angggota BPD.
Selanjutnya ketiga, pencermatan dan pengajuan perubahan rancangan DCT diberi waktu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Menyikapi hal itu, regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentunya menjadi dasar dari penyelenggara Pemilu untuk ditaati secara bersama.
Berdasarkan surat tersebut, KPU Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat tersebut kepada partai politik peserta pemilu, terdiri dari 17 Parpol di Kabupaten Bengkalis, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 22 September 2023 lalu.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan Indra, S.Hi ditanya hal itu membenarkan jika KPU saat ini tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Surat tersebut dilayangkan kepada masing-masing pimpinan Parpol di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Indra, yang juga menjabat divisi teknis penyelenggara ini PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam tahapan hingga proses pencalonan dari DCS menjadi DCT.
Ditanya soal Pasal 84 terkait rancangan DCT hasil pencermatan partai politik peserta pemilu, Indra mengatakan, dalam Pasal 84 tersebut terdapat aturan yang disampaikan melalui surat pencermatan rancangan DCT.
Khusus penerapan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini, saat ini KPU Kabupaten Bengkalis, sedang melakukan klarifikasi agar nantinya pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.
“Nanti dikabari ya, sebab kami sedang melakukan klarifikasi ke DPRD dan dinas PMD,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis Syahrial Basri, ST kepada media ini mengutarakan, jika terdapat empat kadernya yang pindah parpol, yang sudah diintruksikan DPP Partai Golkar agar dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Hasil keputusan dari DPP Partai Golkar sudah jelas disana, ada empat anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah parpol. Jadi, kita di daerah hanya menjalankan intruksi dari DPP Partai Golkar, tentunya kita tunduk dan taat atas keputusan tersebut. Ada enam yang diusulkan, tapi baru 4 yang diproses dan SK nya dari Gubernur Riau, sudah keluar,”katanya baru-baru ini.
Ia mengatakan, dari empat Anggota DPRD Bengkalis itu, namanya sudah lolos di Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu serentak 2023. Untuk empat calon DCS tersebut, satu anggota DPRD Bengkalis, yang telah melayangkan surat pengunduran diri, yaitu saudara Ruby Handoko, sementara sisanya masih belum mengajukan surat pengunduran diri. Karena menurut informasi sedang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Kami tetap menghormati keputusan Gubernur Riau dan akan tuntuk terhadap aturan tersebut,"katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau H. Syamsuar melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pihaknya, tentu tak sembarangan dalam membuat sebuah keputusan, dan semuanya sudah dikaji berdasarkan aturan hukum. Elly Wardhani juga mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut.
“Boleh saja mereka keberatan dan menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan. Yang jelas itu sudah sesuai aturan hukum,”katanya, Jumat (22/9/2023) lalu.(tim)
Kabar Baik, SK PPPK Kota Pekanbaru Diserahkan Senin Depan
BEDELAU.COM --Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjan.
Kunjungan Investor Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis-Pulau Sumatera Disambut Hangat
PEKANBARU,BEDELAU.COM—Jika terhubung nantinya jemb.
Rayakan HUT Ke 7 Hermanto AKA Rayakan Bersama Karyawan
MERANTI, BEDELAU.COM--Dalam rangka HUT AKA Meranti Hotel & KTV , Manajemen d.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru Berakhir, Sekda Pastikan Tak Ada Penurunan Kinerja ASN
BEDELAU.COM --Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj).
Disperindag Pekanbaru Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana Alam di Sumbar
BEDELAU.COM --- Dinas Perindustrian.
Gerakan Pemuda Merbau Bersatu Gelar Demonstrasi di EMP ITA Terkait Perekrutan Tenaga Kerja Lokal
TELUK BELITUNG, BEDELAU.COM--Sejumlah pemuda di Kelurahan Teluk Belitung, Kecama.