Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Sita 9,95 Kg Sabu, 54.633 Butir Ekstasi, serta 60,23 Kg Ganja
BEDELAU.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 16 orang tersangka. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 9,95 Kg sabu, 54.633 butir pil ekstasi, dan 60,23 Kg Ganja.
"Kita menangkap 16 tersangka, 4 di antaranya dilakukan rehab karena sebagai pemakai," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol J Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yos Guntur, saat ekspos penangkapan tersangka di Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023).
Rahmadi menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan di waktu dan tempat berbeda oleh Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin
Kompol Boby Putra Ramadan Subayang.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2023 di Jalan Pembina Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim mengamankan 4 orqng tersangka berinisial MGA (27), DK (31), WA (24), TAS (28).
"Dari tersangka disita barang bukti 0,61 gram," kata Rahmadi.
Pengungkapan selanjutnya pada 5 September 2023 dengan barang bukti 9,94 Kg sabu, dan 54.633 butir pil ekstasi.
"Dari pengungkapan itu diamankan 7 orang tersangka yakni MS (30), NP (32), MA (33), CO (37), FRS (44), ZU (51), AN (57)," ujar Rahmadi.
Para tersangka diamankan di tempat berbeda, yakni Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Perum Tunas Jaya Recidence, Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Purnama Dumai.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 17 September 2023 dengan barang bukti daun ganja kering seberat 60.232,5 gram. Barang bukti itu milik 5 orang tersangka, yang satu di antaranya masih di bawah umur.
"Tersangka berinisial IB (31), FE (23l, NY (38), NA (25) , dan FA (17)," ungkap Rahmadi.
Kemudian pada 10 November 2023, tim mengamankan 1,76 gram sabu. Barang bukti itu diamankan dari tersangka RH (40) di Jalan Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undanga (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
Untuk menghindari hal tak diinginkan, barang haram itu langsung dimusnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka. Pembenahan diminta la gsung oleh Wakapolda bersama unsur Forkopimda Riau.
Sabu dan ekstasi dimasukkan dalam beberapa panci besar berisi cairan pembersih, lalu dimasak. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa wadah besar.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.








