• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

RAPBD–P Bengkalis 2023 Cacat Hukum?

Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 12:23:21 WIB
Cetak
RAPBD–P Bengkalis 2023 Cacat Hukum?
ZULWISMAN, SH, MH.(net)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau (Unri) Zulwisman, SH, MH menilai polemik yang terjadi di DPRD Bengkalis hingga berujung tak dilibatkannya Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dalam membuat regulasi (Ranperda APBD-P) merupakan tindakan yang berbahaya.

Seperti dilansir GoRiau.com, Jumat (29/9/2023). Zulwisman, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Andalas (Unand) menjelaskan, hari ini yang terjadi di salah satu kabupaten tertua, yakni Bengkalis nuansa politiknya lebih dominan dari nuansa hukum.

"Inikan nuansa politisnya lebih dominan dari nuansa hukumnya, maka ini bahaya bagi DPRD sendiri dan bahaya bagi bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, khusus dalam melahirkan regulasi yang berkaitan dgn pengelolaan keuangan daerah," kata pakar hukum Tata Negara Unri, Zulwisman, SH MH, dosen FH Unri dan kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Andalan (Unand), Jumat (29/9/23).

Karena jelasnya, produk hukum yang dihasilkan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis tanpa melibatkan ketua DPRD Bengkalis maka terpenuhi unsur cacat prosedural.

''Sehigga dalam dimensi hukum administrasi negara, Ranperda seperti APBD P Bengkalis cacat hukum karena tidak melibatkan ketua DPRD Bengkalis yang masih aktif dan tidak berhalangan dan secara hukum jabatannya masih sah untuk memimpin, " ujarnya.

Jika demikian lanjutnya pembentukan Ranperda yang akan menjadi perda ini bisa dibatalkan kalaupun dipaksakan Ranperda/Perda yang cacat prosedur ini bisa saja ditolak oleh Pemprov Riau melaui biro hukum selaku pihak yang melakukan verifikasi terhadap Perda APBD Perubahan.

Lebih lanjut Zulwisman mengatakan benar atau tidaknya tindakan 36 Anggota DPRD ini harus dilihat dalam dimensi Paraturan Tata Tertib DPRD.

"Jadi saya kira tindakan berdasarkan aturan main harus dikedepankan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis," tutupnya.(ra)

Sumber : GoRiau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:39:05 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Pelalawan H. Zukri memimpin keg.

Daerah

242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:17:03 WIB

BEDELAU.COM --Kota Pekanbaru menandai usia ke-242 ta.

Daerah

Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:55:14 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dika.

Daerah

Investasi Miliaran Terancam, Mitra Dapur MBG di Riau Minta Kepastian dari BGN

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47:35 WIB

BEDELAU.COM --Rencana evaluasi Program Makanan Bergi.

Daerah

Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Runtuh

Senin, 22 Juni 2026 - 18:51:42 WIB

BEDELAU.COM --Suasana duka menyelimuti sebuah keluarga di Jalan Diponegoro, Kelu.

Daerah

Dikeluhkan Warga, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Simpang Perak Pelalawan

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat
23 Juni 2026
Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi
23 Juni 2026
Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit
23 Juni 2026
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram
23 Juni 2026
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
23 Juni 2026
Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
23 Juni 2026
Investasi Miliaran Terancam, Mitra Dapur MBG di Riau Minta Kepastian dari BGN
23 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis
23 Juni 2026
Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru
22 Juni 2026
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
22 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved