Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sekda Bengkalis Bersurat ke Gubri Minta Pimpinan DPRD Diganti
Gubernur Riau Balas Usulan Itu Dinilai Cacat Secara Hukum
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dinamika politik di DPRD Bengkalis mulai terjawab. Gubernur Riau H. Syamsuar akhirnya menbalas surat Nomor : 100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, yang memuat usualan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH atas nama Pemkab Bengkalis.
Gubernur Riau H. Syamsuar dalam surat balasanya mempertegas jika, surat usulan dari Pemkab Bengkalis itu cacat prosedur. Dalam surat Nomor : 120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis usulan yang dilayangkan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Gubri Syamsuar, bekenaan surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, TH Nomor : 100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, atas usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) terdapat 2 poin penting menjadi dasar dan alasan.
Pertama, huruf (a) menyebutkan bahwa, terhadap berkas usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis terkait mekanisme penjatuhan sanksi DPRD Bengkalis, belum mengatur secara terperinci dan jelas sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten/kota, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).
Kemudian di huruf (b) menjelaskan, bahwa pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis sebagaimana berkas yang diterima belum memenuhi keseluruhan tahapan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, yaitu : Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di huruf (c), Gubernur Riau H. Syamsuar menjelaskan, berdasarkan absensi dalam rapat paripurna pemberhentian tersebut masih terdapat kehadiran 4 (empat) anggota DPRD Bengkalis yang telah resmi di berhentikan oleh Gubernur Riau, melalui Surat Keputusan (SK), masing-masingnya nomor : 7134/IX/2023, SK Nomor : 7135/IX/2023, SK Nomor : 7136/IX/2023 dan SK Nomor : 7137/IX/2023, tertanggal 18 September 2023.
Gubri H. Syamsuar juga menerangkan dalam surat resminya, berdasarkan Pasal 105 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga rapat paripurna tersebut, dinilai cacat secara hukum karena, ke-empat anggota DPRD Bengkalis tersebut telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, berdasarkan surat keputusan yang sah.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka surat usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H. Khairul Umam, Lc, ME. Sy dan Syahrial, ST, M.Si tidak dapat diproses lebih lanjut, surat balasan Gubernur Riau H. Syamsuar tertanggal 5 Oktober 2023, turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.(ra)
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.








