• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Sekda Bengkalis Bersurat ke Gubri Minta Pimpinan DPRD Diganti

Gubernur Riau Balas Usulan Itu Dinilai Cacat Secara Hukum

Redaksi

Jumat, 06 Oktober 2023 15:40:02 WIB
Cetak
Gubernur Riau Balas Usulan Itu Dinilai Cacat Secara Hukum
Gubernur Riau, H. Syamsuar.(NET)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dinamika politik di DPRD Bengkalis mulai terjawab. Gubernur Riau H. Syamsuar akhirnya menbalas surat Nomor : 100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, yang memuat usualan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH atas nama Pemkab Bengkalis.

Gubernur Riau H. Syamsuar dalam surat balasanya mempertegas jika, surat usulan dari Pemkab Bengkalis itu cacat prosedur. Dalam surat Nomor : 120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis usulan yang dilayangkan tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Gubri Syamsuar, bekenaan surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, TH Nomor : 100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, atas usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) terdapat 2 poin penting menjadi dasar dan alasan.

Pertama, huruf (a) menyebutkan bahwa, terhadap berkas usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis terkait mekanisme penjatuhan sanksi DPRD Bengkalis, belum mengatur secara terperinci dan  jelas sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten/kota, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).

Kemudian di huruf (b) menjelaskan, bahwa pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis sebagaimana berkas yang diterima belum memenuhi keseluruhan tahapan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, yaitu : Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di huruf (c), Gubernur Riau H. Syamsuar menjelaskan, berdasarkan absensi dalam rapat paripurna pemberhentian tersebut masih terdapat kehadiran 4 (empat) anggota DPRD Bengkalis yang telah resmi di berhentikan oleh Gubernur Riau, melalui Surat Keputusan (SK), masing-masingnya nomor : 7134/IX/2023, SK Nomor : 7135/IX/2023, SK Nomor : 7136/IX/2023 dan SK Nomor : 7137/IX/2023, tertanggal 18 September 2023.

Gubri H. Syamsuar juga menerangkan dalam surat resminya, berdasarkan Pasal 105  ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga rapat paripurna tersebut, dinilai cacat secara hukum karena, ke-empat anggota DPRD Bengkalis tersebut telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, berdasarkan surat keputusan yang sah.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka surat usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H. Khairul Umam, Lc, ME. Sy dan Syahrial, ST, M.Si tidak dapat diproses lebih lanjut, surat balasan Gubernur Riau H. Syamsuar tertanggal 5 Oktober 2023, turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32:12 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.

Daerah

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19:51 WIB

BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.

Daerah

Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13:22 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.

Daerah

Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07:04 WIB

BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 3 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 4 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 5 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 6 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 7 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved