Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Residivis Narkoba (Fj) Buat Ulah Kembali di Tangkap Polisi Barang Bukti 4 Kilo Sabu Uang 164 Juta Rupiah
MERANTI, BEDELAU.COM--Berdasarkan Laporan dari masyarakat Pihak Kepolisian Meranti dengan sigap Menggagalkan empat kiloan Peredaran Narkoba jenis sabu pada tiga tersangka pada Kamis 28-September 2023 yang merupakan pengedar sabu jaringan internasional, Jum'at (06/10/2023)
Melalui konprensi pers kapolres kepulauan Meranti menjelaskan kronologis kejadian pada tiga tersangka pengedar yang merupakan jaringan internasional yang selama ini menjadi target polres Meranti untuk menuntaskan barang haram tersebut.
Dalam keterangan polres Meranti saat konprensi pers yang di dampingi oleh staf ahli Bupati Meranti kejaksaan tokoh agama tokoh masyarakat dan kasat narkoba serta puluhan awak media tepatnya di halaman kantor polres kepulauan Meranti Jum'at pagi 06-Oktober 2023.
Tepatnya pada hari Kamis 28-0ktober 2023 pihak polres Meranti Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu yaitu saudara (Fj ) sebagai pengendali sekaligus residivis dengan kasus yang sama narkoba dan saudara (Bd) sebagai kurir yang beralamat jalan Suak baru desa banglas dan berikutnya pihak polres melakukan penangkapan kepada saudara (Zk) di pelabuhan Tanjung harapan yang ingin melarikan diri keluar dari daerah Meranti setelah tau rekannya sudah di tangkap polisi.
"Kini ke 3 Tersangka Jaringan internasional sudah mengakui perbuatannya dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Sabu seberat 4 Kilo gram, uang tunai sebesar 164 juta rupiah dan 2 unit sepeda motor jelas Kapolres Meranti menyampaikan pada saat konprensi pers Jum'at pagi di halaman kantor polres Meranti"
Untuk sangsi yang di kenakan kepada tersangka yaitu: pasal 114 Ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 milyar rupiah
Saat di konfirmasi awak media kepada tiga mengakui melakukan kerjaan ini karena himpitan ekonomi, saat di tanya upah mereka mendapatkan upah sebesar 60 juta setiap pengiriman barang sampai dan tersangka juga mengatakan sangat menyesal dengan apa yang telah di lakukan selama ini dan kini kami siap menerima hukuman jelasnya. (Hr)
Komitmen PHR, Berhasil Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pertamina Hulu Rokan (PHR) W.
BRGM Berikan Pembekalan Nutrisi dan Pupuk Organik dalam Kegiatan Sekolah Lapang PLTB di Bengkalis
BEDELAU.COM --Badan Restorasi Gambut dan Mangrove c.q Kedeputian Bidang Edukasi .
Warga Kembali Murka, Ulah Kendaraan Menerobos di Pelabuhan Ro-Ro Air Putih
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sejumlah warga yang hendak m.
Diketuai Wiwik Widaningsih, Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
SIAK,BEDELAU.COM—Usai pengambilan sumpah jabatan y.
Pemprov Riau Terapkan Keringanan Denda Pajak Kendaraan 2 Persen
BEDELAU.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mela.
Bagholek Godang Ajang Silaturahmi Masyarakat Kampar
BEDELAU.COM --Ribuan masyarakat Kampar hadiri acara .