Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Residivis Narkoba (Fj) Buat Ulah Kembali di Tangkap Polisi Barang Bukti 4 Kilo Sabu Uang 164 Juta Rupiah
MERANTI, BEDELAU.COM--Berdasarkan Laporan dari masyarakat Pihak Kepolisian Meranti dengan sigap Menggagalkan empat kiloan Peredaran Narkoba jenis sabu pada tiga tersangka pada Kamis 28-September 2023 yang merupakan pengedar sabu jaringan internasional, Jum'at (06/10/2023)

Melalui konprensi pers kapolres kepulauan Meranti menjelaskan kronologis kejadian pada tiga tersangka pengedar yang merupakan jaringan internasional yang selama ini menjadi target polres Meranti untuk menuntaskan barang haram tersebut.
Dalam keterangan polres Meranti saat konprensi pers yang di dampingi oleh staf ahli Bupati Meranti kejaksaan tokoh agama tokoh masyarakat dan kasat narkoba serta puluhan awak media tepatnya di halaman kantor polres kepulauan Meranti Jum'at pagi 06-Oktober 2023.
Tepatnya pada hari Kamis 28-0ktober 2023 pihak polres Meranti Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu yaitu saudara (Fj ) sebagai pengendali sekaligus residivis dengan kasus yang sama narkoba dan saudara (Bd) sebagai kurir yang beralamat jalan Suak baru desa banglas dan berikutnya pihak polres melakukan penangkapan kepada saudara (Zk) di pelabuhan Tanjung harapan yang ingin melarikan diri keluar dari daerah Meranti setelah tau rekannya sudah di tangkap polisi.
"Kini ke 3 Tersangka Jaringan internasional sudah mengakui perbuatannya dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Sabu seberat 4 Kilo gram, uang tunai sebesar 164 juta rupiah dan 2 unit sepeda motor jelas Kapolres Meranti menyampaikan pada saat konprensi pers Jum'at pagi di halaman kantor polres Meranti"
Untuk sangsi yang di kenakan kepada tersangka yaitu: pasal 114 Ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 milyar rupiah
Saat di konfirmasi awak media kepada tiga mengakui melakukan kerjaan ini karena himpitan ekonomi, saat di tanya upah mereka mendapatkan upah sebesar 60 juta setiap pengiriman barang sampai dan tersangka juga mengatakan sangat menyesal dengan apa yang telah di lakukan selama ini dan kini kami siap menerima hukuman jelasnya. (Hr)
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.
Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli
BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.
Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.








