• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Petani dan Pekerja Perkebunan di Riau Bakal Dapat Jaminan Kesehatan dari DBH Sawit

Redaksi

Ahad, 08 Oktober 2023 23:37:37 WIB
Cetak
Petani dan Pekerja Perkebunan di Riau Bakal Dapat Jaminan Kesehatan dari DBH Sawit
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait porsi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada daerah penghasil, salah satunya Provinsi Riau.

Dimana selain untuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur jalan, 20 persen DBH Sawit juga bisa digunakan sebagai pembiayaan lainnya sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, diantaranya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum mendaftar jaminan sosial.

"Iya, sesuai PMK kalau DBH Sawit yang diberikan itu ada porsi untuk jaminan kesehatan masyarakat petani dan pekerja perkebunan sawit," kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmi, Ahad (8/10/2023).

Masrul menjelaskan, jadi bagi masyarakat petani dan pekerja perkebunan sawit yang belum ada jaminan kesehatan, maka bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya melalui DBH Sawit.

"Nanti datanya penerima BPJS itu akan didata oleh Dinas Perkebunan (Disbun) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Jadi untuk untuk terkait jumlah penerima jaminan itu akan didata Disnaker dan terkait lahan-lahan yang dikerjakan datanya ada di Disbun," terangnya.

Masrul Kasmy menyampaikan, nantinya akan ada rapat lanjutan membahas terkait jumlah penerima jaminan dari DBH Sawit tersebut.

"Untuk penetapannya akan ada peraturan daerah (Perda). Nanti dalam Perda yang ditetapkan kepala daerah itu akan diatur berapa orang yang akan mendapat dukungan BPJS dari DBH Sawit ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima PMK terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

Selain Pemprov Riau, dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit itu, pemerintah kabupaten/kota se-Riau juga
mendapatkan DBH tersebut.

Sesuai PMK tersebut Pemprov Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit yakni sebesar Rp83 miliar lebih dan diparparkan juga penggunaan DBH itu.

Berikut DBH Sawit 12 kabupaten kota, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)menerima DBH Sawit sebanyak Rp43.397.030.000, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp39.293.736.000.

Kemudian Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000. Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000," paparnya.

Berdasarkan PMK penggunaan DBH Sawit telah ditetapkan, diantaranya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan diluar area perkebunan, jembatan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang sudah ditetapkan sebesar 20 persen.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait DBH Sawit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Peraturan itu setelah adanya desakan daerah penghasil sawit seluruh Indonesia.

Dimana dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Antusiasme Meningkat, Riau Job Fair 2025 Jadi Incaran Pencari Kerja

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:23:55 WIB

BEDELAU.COM --aknya. Agenda yang dipusatkan di Gor T.

Ekonomi

1 Ton Cabai Merah dari Sleman Tiba di Riau, Dijual Rp58 Ribu per Kilogram

Rabu, 03 Desember 2025 - 18:59:30 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt G.

Ekonomi

Sinergi UMKM dan BUMN: PHR Dorong Kapasitas Pemasaran Pelaku Usaha 13 Koto Kampar

Senin, 01 Desember 2025 - 13:48:03 WIB

Bangkinang, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menunjukkan komitmenn.

Ekonomi

Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg

Jumat, 28 November 2025 - 17:58:15 WIB

BEDELAU.COM --- Harga kebutuhan dap.

Ekonomi

Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3

Rabu, 26 November 2025 - 19:01:41 WIB

BEDELAU.COM --Sukses dengan rekrutmen dua batch sebe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved