• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 844 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Petani dan Pekerja Perkebunan di Riau Bakal Dapat Jaminan Kesehatan dari DBH Sawit

Redaksi

Ahad, 08 Oktober 2023 23:37:37 WIB
Cetak
Petani dan Pekerja Perkebunan di Riau Bakal Dapat Jaminan Kesehatan dari DBH Sawit
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait porsi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada daerah penghasil, salah satunya Provinsi Riau.

Dimana selain untuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur jalan, 20 persen DBH Sawit juga bisa digunakan sebagai pembiayaan lainnya sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, diantaranya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum mendaftar jaminan sosial.

"Iya, sesuai PMK kalau DBH Sawit yang diberikan itu ada porsi untuk jaminan kesehatan masyarakat petani dan pekerja perkebunan sawit," kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmi, Ahad (8/10/2023).

Masrul menjelaskan, jadi bagi masyarakat petani dan pekerja perkebunan sawit yang belum ada jaminan kesehatan, maka bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya melalui DBH Sawit.

"Nanti datanya penerima BPJS itu akan didata oleh Dinas Perkebunan (Disbun) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Jadi untuk untuk terkait jumlah penerima jaminan itu akan didata Disnaker dan terkait lahan-lahan yang dikerjakan datanya ada di Disbun," terangnya.

Masrul Kasmy menyampaikan, nantinya akan ada rapat lanjutan membahas terkait jumlah penerima jaminan dari DBH Sawit tersebut.

"Untuk penetapannya akan ada peraturan daerah (Perda). Nanti dalam Perda yang ditetapkan kepala daerah itu akan diatur berapa orang yang akan mendapat dukungan BPJS dari DBH Sawit ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima PMK terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

Selain Pemprov Riau, dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit itu, pemerintah kabupaten/kota se-Riau juga
mendapatkan DBH tersebut.

Sesuai PMK tersebut Pemprov Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit yakni sebesar Rp83 miliar lebih dan diparparkan juga penggunaan DBH itu.

Berikut DBH Sawit 12 kabupaten kota, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)menerima DBH Sawit sebanyak Rp43.397.030.000, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp39.293.736.000.

Kemudian Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000. Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000," paparnya.

Berdasarkan PMK penggunaan DBH Sawit telah ditetapkan, diantaranya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan diluar area perkebunan, jembatan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang sudah ditetapkan sebesar 20 persen.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait DBH Sawit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Peraturan itu setelah adanya desakan daerah penghasil sawit seluruh Indonesia.

Dimana dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Dukung Hilirisasi Nasional, Gubernur Bakal Bangun Pabrik Kelapa dan Sagu di Riau

Kamis, 25 September 2025 - 19:29:14 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mend.

Ekonomi

Direktur PT PIR Benarkan Kondisi Perusahaan BUMD Riau Itu ‘Sekarat’

Rabu, 24 September 2025 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Direktur Utama BUMD PT Permodalan Inve.

Ekonomi

Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh

Rabu, 17 September 2025 - 18:59:01 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di Provinsi Riau, kh.

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram

Senin, 08 September 2025 - 15:30:51 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di pasar tradisional.

Ekonomi

4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 06 September 2025 - 20:47:58 WIB

BEDELAU.COM --Harapan baru mulai tumbuh bagi petani .

Ekonomi

Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 19:02:30 WIB

BEDELAU.COM --– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved