Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
                                            Dibaca : 850 Kali
                                        
                                    Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
                                            Dibaca : 979 Kali
                                        
                                    Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Pemerintah Sediakan RDT Antigen di Puskemas, Gratis!
 
	
					BEDELAU.COM --Pemeriksaan Covid-19 telah menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit. Untuk meningkatkan Testing dan Tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
Salah satu fungsi utama RDT Antigen adalah pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. Hal ini diungkapkan dalam unggahan Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu (13/2/2021).
“Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas,” tulis unggahan itu.
Pemerintah sengaja menyediakan RDT Antigen dalam upaya melakukan pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Covid-19. Sekadar informasi Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
“Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang artinya secara mandiri,” tuntasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
 
                                    


 
  




