Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hearing di Hari Libur, Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru Tak Ada yang Hadir
BEDELAU.COM --Meski hari libur namun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tetap menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak swasta, Sabtu (13/2/2021). Namun hearing tersebut akhirnya batal karena peserta yang diundang tak ada satupun yang datang.
Rencananya Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, dan PT Datama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wib ini terpaksa dibatalkan, padahal anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti dan Indra Sukma sudah menanti tamu yang diundang.
"Sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Karena tidak ada konfirmasi dan tidak diketahui apa alasan dari pihak yang diundang politisi Golkar tersebut mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada hari Senin (15/02/2021).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan perparkiran di Pekanbaru yang mana Pemko Pekanbaru menyerahkan kepada PT Datama selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko mendapat 30,05 persen atau sekitar Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.
"Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya," jelasnya.
Lebih jauh Ida mengatakan pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajeman dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.
"Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Makanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," tegasnya.
Jika tidak juga hadir pada hari Senin esok, Ida menegaskan Komisi I tidak segan-segan akan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjemput paksa-pihak yang mengabaikan undangan pemanggilan tersebut.
"Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelaggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
BEDELAU.COM --Petugas dari Dinas Perindustrian dan P.
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
BEDELAU.COM --Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ben.
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
DED Fly Over Simpang Panam Final, Target Pembebasan Lahan Selesai Tahun Ini
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ber.
Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
BEDELAU.COM --- Seorang pria berusi.








