Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hearing di Hari Libur, Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru Tak Ada yang Hadir
BEDELAU.COM --Meski hari libur namun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tetap menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak swasta, Sabtu (13/2/2021). Namun hearing tersebut akhirnya batal karena peserta yang diundang tak ada satupun yang datang.
Rencananya Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, dan PT Datama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wib ini terpaksa dibatalkan, padahal anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti dan Indra Sukma sudah menanti tamu yang diundang.
"Sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Karena tidak ada konfirmasi dan tidak diketahui apa alasan dari pihak yang diundang politisi Golkar tersebut mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada hari Senin (15/02/2021).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan perparkiran di Pekanbaru yang mana Pemko Pekanbaru menyerahkan kepada PT Datama selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko mendapat 30,05 persen atau sekitar Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.
"Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya," jelasnya.
Lebih jauh Ida mengatakan pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajeman dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.
"Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Makanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," tegasnya.
Jika tidak juga hadir pada hari Senin esok, Ida menegaskan Komisi I tidak segan-segan akan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjemput paksa-pihak yang mengabaikan undangan pemanggilan tersebut.
"Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelaggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak men.








