Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Seorang Pelaku Jambret Ditangkap Usai Beraksi, Satu Pelaku DPO
BEDELAU.COM --Seorang pelaku tindak pidana jambret berinisial FS (22) berhasil digulung Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman membenarkan pihaknya mengamankan pelaku jambret.
"Pelaku FS berhasil kita amankan usai beraksi bersama rekannya R yang kita tetapkan DPO. Pelaku menjambret tas seorang wanita bernama Selvi Ramadani di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 17.10 WIB," katanya, Minggu (22/10/2023) siang
AKP Syafnil menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut bermula saat korban sedang melintas di Jalan Bakti IV, tiba tiba dari arah belakang sebelah kiri, datang pelaku dan langsung memepet motor Korban.
"Rekan m pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik tas korban, yang digantung di dasbor depan, setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban," ungkapnya.
Usai mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian sontak korban langsung berteriak maling sehingga warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melakukan pengejaran.
"Setelah korban membuat laporan, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi penjambretan," sambung Syafnil.
Dari penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku mengakui aksi jambret dilakukan bersama rekannya R.
"Pelaku mengaku beraksi bersama R yang saat ini DPO. Adapun isi tas korban 1 buah Handphone Iphone XR, 1 buah Handphone Samsung Galaxi dengan total kerugian sekitar Rp5 juta," kata Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara rekannya bernama Raka (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas AKP Syafnil.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.








