Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ini Bocoran Surat Kemendagri RI Terkait 'Kisruh' DPRD Bengkalis
Rugikan Masyarakat, 37 Anggota DPRD Mosi Tak Percaya Langgar UU Pemerintah Daerah
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui suratnya, membalas surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023 perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi.
Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar Syahrial tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu, surat yang ditandatangani Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P. Bolombo yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.
Adapun, Kemendagri RI menyebutkan, fungsi dan wewenag akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
La Ode Ahmad P. Bolombo juga menjelaskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.
Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, Minggu (29/10/2023) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.
“Menyikapi surat Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,”ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.
Namun sebelum ditindaklanjuti, sambung Dr. Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.
Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,”katanya lagi.
Kemudian sambungnya, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.
“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,”ungkapnya lagi.
Dr. Saut Maruli Tua Manik juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.
“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,”urainya.
Jika ini diabaikan, sambugnya, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.
“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,”tegasnya dengan nada datar.(ra)
Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU,BEDELAU.COM—Manajemen PT Pertamina Hulu .
Sembilan ABK Selamat, Km Berlian 1 Lenyap Di Telan Ombak
MERANTI, BEDELAU.COM--Karna hujan deras disertai Angin kencang KLM Berlian.
10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
BEDELAU.COM --Provinsi Riau meraih capaian gemilang .
Pawai Lancang Kuning Carnival Meriah, Peserta Tampilkan Khas Daerah Masing-masing
BEDELAU.COM --Gebyar Gerakan Nasional BBI dan BBWI J.
Wabup Rohul Hadiri Festival Gondang Borogong di Rambah Hilir
BEDELAU.COM --Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) hadiri Festival Gondang.
Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Pecahkan Rekor MURI
BEDELAU.COM --- Provinsi Riau kembali akan memecahka.