Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Opsnal Polsek Senapelan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Besi Senilai Rp50 Juta
BEDELAU.COM --Tiga pelaku pencurian 10 pagar besi pasar higenis di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulanberhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang membenarkan perihal penangkapan tiga pelaku.
"Benar tim berhasil menangkap tiga pelaku pencurian berinisial AB (52), A (53) dan RS (39). Ketiga pelaku ini terlibat kasus dugaan pencurian di Jalan Teratai," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Penangkapan itu kata Noak berawal dari laporan dari pihak Disperindag Kota Pekanbaru sebagai pemilik aset.
Noak menjelaskan peristiwa itu diketahui pada Senin (02/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan Kordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri.
Dimana Ismail Nasri memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di lantai 2 pasar Higienis hilang dicuri.
"Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mengecek kelokasi. Terlihat pagar sudah hilang dan membuat laporan kepolisian," ujar Noak.
Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan," kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan pelapor kata Kompol Noak, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim.
"Pelaku berhasil ditangkap. Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Sementara dua orang U dan A kita tetapkan DPO. Pagar hasil curian itu dijual kepada penampung barang bekas di Jalan Meranti sebesar Rp550 ribu. Dan hasilnya mereka bagi berlima," sambung Noak.
Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.








