Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Temu Ramah dan Penguatan Tupoksi di Lapas Bengkalis
Ditjendpas Kemekum HAM RI Sosialisasikan Pentingnya UU Nomor 22 Tahun 2022
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Temu ramah dan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) petugas Lapas, berlangsung di aula ruang tunggu halaman Lapas Kelas II A Bengkalis, Kamis (2/11/2023).
Kegiatan temu ramah menghadirkan pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si dan Dr. Bambang Sumardiono, Bc.I.P., S.H., M.Si.
Temu ramah tersebut dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhammad Lukman. Dalam kegiatan itu, strategi kebijakan pembinaan dan pengamanan pada Lapas Over Kapasitas menjadi tema yang menarik diangkat dalam pembahasan.
Sebelum kegiatan berlangsung tamu undangan berserta jajaran Lapas Kelas II A Bengkalis dijamu makan malam bersama. Seluruh tamu undangan, termasuk jajaran Lapas diantaranya pejabat struktural, staf dan pengamanan terlihat santai dan penuh keakraban.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhammad Lukman mengatakan, perlunya ramah tamah ini dilaksanakan dalam rangka menudkung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru.
Sehingga melalui pertemuan dan ramah tamah ini, sambung Muhammad Lukman, bisa turut dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis, terkait regulasi yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Para undangan yang hadir dalam kegiatan.(FOTO)
Sementara itu, PK Ahli Utama, Nugroho turut memberikan penjelasan secara detail, berkaitan dengan muatan yang terkandung dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap Tupoksi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Nugroho menegaskan, berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas.
“Beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan,”ungkap Nugroho.
Dibagian lain, Bambang Sumardiono selaku narasumber pada kesempatan itu turut menguraikan, isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 kunci pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.
Ditegaskan Bambang Sumardiono , petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 kunci pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan, tugas dan fungsi organisasi.
“Saya berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas. Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba,”tegasnya.
Dalam temu ramah tersebut, undangan peserta dari jajaran Lapas Kelas II A Bengkalis diberi kesempatan tanya jawab untuk kemajuan Lapas Kelas II A Bengkalis. Sesi tanya jawab itu menjadi topik yang menarik dan dijawab oleh narasumber yang hadir.(ra)
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








