• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Utang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang

Redaksi

Senin, 06 November 2023 20:13:49 WIB
Cetak
Utang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang
HL (38) (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Setelah pengejaran yang berlangsung hampir sehari penuh, tim Buser Polsek Perhentian Raja sukses menangkap HL (38), pelaku percobaan pembunuhan terhadap Nr Sihombing. Kejadian ini terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri, mengungkapkan bahwa HL ditangkap saat sedang bersembunyi di tepi sungai desa setempat. HL diduga kuat telah melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan Sihombing mengalami luka serius di bagian perut.

"Ia (HL) diringkus tak lama setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat," ujar Ipda Rizki Masri pada Senin (6/11/2023).

Ipda Rizki menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dendam karena korban tidak membayar utang sejumlah Rp150 ribu kepada pelaku. "HL terbakar amarah setelah korban yang berulang kali berjanji untuk melunasi hutang tidak kunjung membayar," terangnya.

Sebagai bukti aksi kejahatan, tim kepolisian berhasil mengamankan parang yang diduga kuat digunakan oleh HL untuk menyerang korban.

Peristiwa ini bermula ketika HL mendatangi korban di tempat penampungan jual beli kelapa sawit, berniat menagih utang. Setelah korban sekali lagi gagal membayar dan hanya berjanji akan melunasi jika ada uang, HL merasa dibohongi dan mengambil tindakan sendiri dengan menyerang korban dengan parang sebanyak dua kali, mengakibatkan luka parah.

Saksi mata yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja, yang dengan cepat bertindak. Ipda Rizki dan timnya segera mengamankan lokasi dan memberikan pertolongan pertama kepada korban, yang nyawanya bisa diselamatkan berkat operasi darurat di RS Bhayangkara.

Tim One Piece Polsek Perhentian Raja tidak berhenti sampai di situ dan berhasil mengamankan HL keesokan harinya.

HL kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved