• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Utang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang

Redaksi

Senin, 06 November 2023 20:13:49 WIB
Cetak
Utang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang
HL (38) (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Setelah pengejaran yang berlangsung hampir sehari penuh, tim Buser Polsek Perhentian Raja sukses menangkap HL (38), pelaku percobaan pembunuhan terhadap Nr Sihombing. Kejadian ini terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri, mengungkapkan bahwa HL ditangkap saat sedang bersembunyi di tepi sungai desa setempat. HL diduga kuat telah melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan Sihombing mengalami luka serius di bagian perut.

"Ia (HL) diringkus tak lama setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat," ujar Ipda Rizki Masri pada Senin (6/11/2023).

Ipda Rizki menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dendam karena korban tidak membayar utang sejumlah Rp150 ribu kepada pelaku. "HL terbakar amarah setelah korban yang berulang kali berjanji untuk melunasi hutang tidak kunjung membayar," terangnya.

Sebagai bukti aksi kejahatan, tim kepolisian berhasil mengamankan parang yang diduga kuat digunakan oleh HL untuk menyerang korban.

Peristiwa ini bermula ketika HL mendatangi korban di tempat penampungan jual beli kelapa sawit, berniat menagih utang. Setelah korban sekali lagi gagal membayar dan hanya berjanji akan melunasi jika ada uang, HL merasa dibohongi dan mengambil tindakan sendiri dengan menyerang korban dengan parang sebanyak dua kali, mengakibatkan luka parah.

Saksi mata yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja, yang dengan cepat bertindak. Ipda Rizki dan timnya segera mengamankan lokasi dan memberikan pertolongan pertama kepada korban, yang nyawanya bisa diselamatkan berkat operasi darurat di RS Bhayangkara.

Tim One Piece Polsek Perhentian Raja tidak berhenti sampai di situ dan berhasil mengamankan HL keesokan harinya.

HL kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved