• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 325 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kuansing

Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Hy dan S Tersangka

Redaksi

Kamis, 09 November 2023 21:45:00 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Hy dan S Tersangka
DITAHAN : Dua tersangka Hy dan S saat ditahan atas dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013-2014.(ist)

KUANSING,BEDELAU.COM—Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam hal dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi, Kamis (9/11/2023).

Kedua tersangka  Hy selaku Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016).

Tersangka ini, Kamis (9/11/2023) sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, dimana telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00, “terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (9/11/2023).

Jaksa menetapkan Hy dan S, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk  Hy dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 terhadap S.

Menurutnya, terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing dinyatakan sehat, maka tim penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023.

Dikatakannya, kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta  dan paling banyak Rp. 1 Miliar dengan ancaman hukuman, untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto juga mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:54:27 WIB

BEDELAU.COM --Penularan kasus HIV dan AIDS masih men.

Daerah

Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:30:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Raja Isyam Azwar resmi menyerahkan formulir pendaftaran .

Daerah

Rektor Unilak Dukung Polda Riau Ajak Masyarakat Suskeskan Pemilu Damai 2024

Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:14:16 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Menghadapi pemilu 2024, Rektor Universitas La.

Daerah

Fantastis, Kini Jumlah Kendaraan Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk Pekanbaru

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:43:52 WIB

BEDELAU.COM --Kota Pekanbaru, Riau terus tumbuh dan .

Daerah

Lelang Operator Angkutan Sampah di Pekanbaru segera Dilakukan, Target Tiga Pekan Selesai

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:13:07 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Hasil Seleksi P3K Pemko Pekanbaru Diumumkan Pekan Depan

Jumat, 01 Desember 2023 - 22:53:51 WIB

BEDELAU.COM --Hasil seleksi kompetensi penerimaan Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pebalap Nusantara Cycling Team Finish Pertama di Tour de Siak Etape II
03 Desember 2023
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
03 Desember 2023
Hujan Pasir Iringi Meletusnya Gunung Marapi di Sumbar
03 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Warga Panik
03 Desember 2023
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
03 Desember 2023
Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru
03 Desember 2023
Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu
03 Desember 2023
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
02 Desember 2023
Resmikan Posko, TPD di Riau Segera Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
02 Desember 2023
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
02 Desember 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Caleg DPRD Riau yang Rendah Hati dan Berhati Sabar
  • 2 Kejurprov Bulu Tangkis di Mandau Resmi Dibuka, 434 Atlet Siap Berlaga
  • 3 Berjuang di Kalimantan, 4 Mahasiswi Unilak Raih Emas Harumkan Nama Riau di Pomnas Kalsel
  • 4 Riau Raih Juara Umum Porwil Sumatra XI, 6 Mahasiswa Ikut Sumbang Medali
  • 5 Ketahuan Curi Handphone, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Tikam Warga Saat Akan Ditangkap
  • 6 Lima Hari Tak Terlihat, Warga Bukit Raya Ditemukan Meninggal di Kontrakan
  • 7 Unilak Gelar FGD Penyusunan Panduan Kemitraan Untuk Suskeskan Program MBKM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved