• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 325 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 20:06:38 WIB
Cetak
Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November
Ilustrasi/FOTO: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerukan kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.

Sementara itu, Ida mengingatkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), penetapannya diharapkan dilakukan tidak lebih dari tanggal 30 November 2023, dengan memperhatikan penetapan UMP.

"Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," ungkap Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

Menaker menekankan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan instrumen yang menjadi jembatan perjuangan untuk meningkatkan implementasi sistem pengupahan secara nasional. Ia mengajak semua pihak untuk memaknai PP ini sebagai upaya bersama demi kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, Ida Fauziyah optimistis bahwa regulasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dari perspektif buruh, kenaikan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP tersebut dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi para pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan harus menjadi pilihan wajib. Ini akan menjadi dasar sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (14/11/2023).

Menaker juga menegaskan bahwa penerapan struktur dan skala upah akan menjamin bahwa upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat bahwa sistem pengupahan yang adil akan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pekerja/buruh, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif baik dalam mempertahankan daya saing usaha maupun dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Sekaranglah saatnya untuk memanfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tegas Ida.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

Sabtu, 02 Desember 2023 - 20:55:38 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasuti.

Ekonomi

SK Penetapan UMK 2024 Sudah Diteken Gubri, Awal Tahun Berlaku e

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:00:10 WIB

BEDELAU.COM --Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-P.

Ekonomi

Sudah Diusulkan, Ini Besaran UMK Pekanbaru Tahun 2024

Kamis, 23 November 2023 - 19:38:44 WIB

BEDELAU.COM --Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru.

Ekonomi

Kadisnaker Riau Ingatkan Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMPE

Kamis, 23 November 2023 - 19:28:04 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmig.

Ekonomi

SK Penetapan UMP Diteken Plt Gubri, Upah Minimum Kabupaten Kota Paling Lambat 30 November

Selasa, 21 November 2023 - 22:02:44 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (G.

Ekonomi

UMK Pekanbaru Segera Ditetapkan, DPRD: Jangan Merugikan Pekerja dan Pelaku Usaha

Senin, 20 November 2023 - 23:35:16 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pebalap Nusantara Cycling Team Finish Pertama di Tour de Siak Etape II
03 Desember 2023
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
03 Desember 2023
Hujan Pasir Iringi Meletusnya Gunung Marapi di Sumbar
03 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Warga Panik
03 Desember 2023
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
03 Desember 2023
Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru
03 Desember 2023
Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu
03 Desember 2023
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
02 Desember 2023
Resmikan Posko, TPD di Riau Segera Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
02 Desember 2023
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
02 Desember 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Caleg DPRD Riau yang Rendah Hati dan Berhati Sabar
  • 2 Kejurprov Bulu Tangkis di Mandau Resmi Dibuka, 434 Atlet Siap Berlaga
  • 3 Berjuang di Kalimantan, 4 Mahasiswi Unilak Raih Emas Harumkan Nama Riau di Pomnas Kalsel
  • 4 Riau Raih Juara Umum Porwil Sumatra XI, 6 Mahasiswa Ikut Sumbang Medali
  • 5 Ketahuan Curi Handphone, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Tikam Warga Saat Akan Ditangkap
  • 6 Lima Hari Tak Terlihat, Warga Bukit Raya Ditemukan Meninggal di Kontrakan
  • 7 Unilak Gelar FGD Penyusunan Panduan Kemitraan Untuk Suskeskan Program MBKM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved