• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 20:06:38 WIB
Cetak
Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November
Ilustrasi/FOTO: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerukan kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.

Sementara itu, Ida mengingatkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), penetapannya diharapkan dilakukan tidak lebih dari tanggal 30 November 2023, dengan memperhatikan penetapan UMP.

"Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," ungkap Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

Menaker menekankan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan instrumen yang menjadi jembatan perjuangan untuk meningkatkan implementasi sistem pengupahan secara nasional. Ia mengajak semua pihak untuk memaknai PP ini sebagai upaya bersama demi kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, Ida Fauziyah optimistis bahwa regulasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dari perspektif buruh, kenaikan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP tersebut dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi para pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan harus menjadi pilihan wajib. Ini akan menjadi dasar sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (14/11/2023).

Menaker juga menegaskan bahwa penerapan struktur dan skala upah akan menjamin bahwa upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat bahwa sistem pengupahan yang adil akan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pekerja/buruh, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif baik dalam mempertahankan daya saing usaha maupun dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Sekaranglah saatnya untuk memanfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tegas Ida.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

CPO Melonjak, Kantong Petani Swadaya Riau Lebih Tebal

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48:08 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Lokasi, Ini Waktunya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16:04 WIB

BEDELAU.COM --Harga tandan buah segar (TBS) sawit pe.

Ekonomi

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:28:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Mall SKA Pekanbaru berubah men.

Ekonomi

Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50:10 WIB

BEDELAU.COM --Pekan ini menjadi kabar menggembirakan.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:28:14 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved