• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pungli Rp9,1 Juta, Kepala Satpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 16 November 2023 14:46:40 WIB
Cetak
Pungli Rp9,1 Juta, Kepala Satpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Hendy Derhavin, dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/11/2023) petang. Hendy dinilai bersalah melakukan pungutan liar (pungli) Rp9,1 juta.

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Menyatakan terdakwa Hendy Derhavin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun," ujar Iwan, didampingi hakim anggota Yuli Artha dan Yosi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Hendy membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dapat diganti kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, Hendy melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal. ''Pikir-pikir Yang Mulia,'' jawab Huda.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hendy Derhavin dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Hendy bersalah melakukan pungutan liar terhadap pengusaha sawit sebesar Rp9,1 juta.

JPU menyatakan Hendy bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Hendy membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepak bola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, terdakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp2.740.000.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Iskandar dan Novrizal. Yakni penjara selama 1 tahun penjara.**

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved