• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 03 Desember 2023 19:58:29 WIB
Cetak
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
Ilustrasi/FOTO: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyidikan kasus perusakan tanaman kelapa sawit oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN. 

Dalam perkara ini, selain MN, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka. Kasus kedua tersangka tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian, dan pelapor sudah mencabut laporan polisinya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kasus dihentikan dengan skema restorative justice atau RJ.

"Proses RJ, digelar sudah. Tinggal saya tandatangani," ujar Asep," Ahad (3/12/2023).

Kebijakan itu dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice yang jadi dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana agat dapat memberikan kepastian hukum.

"Kalau saya paksakan lanjut, nanti kita yang dilaporkan. Sesuai putusan Kapolri, kalau masyarakat tidak ada masalah (sudah berdamai), jangan lagi dipermasalahkan," tutur Asep.

Menurut Asep, pihaknya juga sudah mempertemukan korban dan pelapor untuk memastikan tidak lagi ada masalah. "Katanya benar, mencabut laporan. Katanya dia sudah tidak ada masalah," papar Asep

Untuk informasi, MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, MN dan JS melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap MN dan JS sudah sesuai peraturan hukum berlaku.

Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan dengan memanggil MN dan JS untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial S di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. 

Para pihak mengklaim kepemilikan lahan. Saat itu, MN dan JS melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh pelapor sebanyak 70 batang.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.*

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved