Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyidikan kasus perusakan tanaman kelapa sawit oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN.
Dalam perkara ini, selain MN, penyidik juga menetapkan JS sebagai tersangka. Kasus kedua tersangka tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian, dan pelapor sudah mencabut laporan polisinya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kasus dihentikan dengan skema restorative justice atau RJ.
"Proses RJ, digelar sudah. Tinggal saya tandatangani," ujar Asep," Ahad (3/12/2023).
Kebijakan itu dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice yang jadi dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana agat dapat memberikan kepastian hukum.
"Kalau saya paksakan lanjut, nanti kita yang dilaporkan. Sesuai putusan Kapolri, kalau masyarakat tidak ada masalah (sudah berdamai), jangan lagi dipermasalahkan," tutur Asep.
Menurut Asep, pihaknya juga sudah mempertemukan korban dan pelapor untuk memastikan tidak lagi ada masalah. "Katanya benar, mencabut laporan. Katanya dia sudah tidak ada masalah," papar Asep
Untuk informasi, MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Atas penetapan tersangka itu, MN dan JS melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap MN dan JS sudah sesuai peraturan hukum berlaku.
Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan dengan memanggil MN dan JS untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Diketahui, kasus yang menjerat MN dan JS terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu MN dan JS mendatangi kebun milik pelapor berinisial S di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Para pihak mengklaim kepemilikan lahan. Saat itu, MN dan JS melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh pelapor sebanyak 70 batang.
Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.*
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan S.
Jelang Pilkada, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Rutin
BEDELAU.COM --Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda.
THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi
BEDELAU.COM --- Penyidik Direktorat.
Barang Mewah Senilai Rp 395 Juta Disita, Diduga Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau
BEDELAU.COM --Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh .
Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dalam Operasi Pengamanan Pilkada 2024
BEDELAU.COM --Guna menjaga keamanan dan ketertiban m.
Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Berlanjut, Tak Terpengaruh Pilkada
BEDELAU.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi terka.