• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA, Perizinan Berusaha PT SIPP Dicabut

Redaksi

Senin, 04 Desember 2023 17:07:58 WIB
Cetak
Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA, Perizinan Berusaha PT SIPP Dicabut
Pemkab Bengkalis menerangkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap PT SIPP, Senin (4/12/2023).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Melalui siaran persnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis menerangkan jika Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad, Senin (4/12/2023). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Di hadapan sejumlah awak media, Senin 4 Desember 2023, Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.

Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini" ungkap Basuki.

Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.

Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.

"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan", jelasnya.

Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik ini juga dihadiri Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP, Muhammad Thaib.

Sementara dari Kejari, dihadiri Kasi Datun Vegi Fernandez mengatakan, jika prosesnya sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam hal ini PT. SIPP sendiri harus tunduk dan taat pada putusan MA.

“Upaya hukum dari PT SIPP yang tadi disebutkan yaitu Peninjau Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa, jika memang mereka ingin menempuhnya. Tapi yang jelas, semua tahapan ini sudah kita lewati dengan mengkedepankan aturan yang berlaku,”katanya.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved