Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Anggota DPRD Riau Ini Sebut Beberapa Nama Bakal Calon Pj Gubri Tidak Memenuhi Syarat
BEDELAU.COM --Sejumlah nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) saat ini sudah mencuat. Dari beberapa nama yang diusulkan, berpotensi tidak memenuhi syarat.
Sejauh ini usulan nama-nama sudah muncul dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). FKPMR sudah menyampaikan ke Komisi I DPRD Riau, Kamis 30 November 2023. Bahkan, tiga nama itu pun langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan FKPMR ini adalah, Dr Drs H Suhajar Diantoro MSi (Sekretaris Jenderal Kemendagri), Erwin Dimas SE DEA MSi (Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI) dan Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi (Rektor Universitas Riau).
Kemudian ada usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. Meski tidak menyebutkan nama, MUI Riau memasukkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Prof Hairunnas.
Namun, sesuai aturan, rektor yang masuk ke dalam radar penjaringan ini berpotensi tidak memenuhi syarat. Sebab, salah satu syarat adalah pernah menjadi penyelenggara pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan mengamini, kedua nama rektor tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," kata Mardianto, Selasa (05/12/2023).
Kata Mardianto, kedua rektor tersebut tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.
"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," jelasnya.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Perjalanan jauh dan .
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
BEDELAU.COM --impinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Per.








