Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Anggota DPRD Riau Ini Sebut Beberapa Nama Bakal Calon Pj Gubri Tidak Memenuhi Syarat
BEDELAU.COM --Sejumlah nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) saat ini sudah mencuat. Dari beberapa nama yang diusulkan, berpotensi tidak memenuhi syarat.
Sejauh ini usulan nama-nama sudah muncul dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). FKPMR sudah menyampaikan ke Komisi I DPRD Riau, Kamis 30 November 2023. Bahkan, tiga nama itu pun langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan FKPMR ini adalah, Dr Drs H Suhajar Diantoro MSi (Sekretaris Jenderal Kemendagri), Erwin Dimas SE DEA MSi (Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI) dan Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi (Rektor Universitas Riau).
Kemudian ada usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. Meski tidak menyebutkan nama, MUI Riau memasukkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Prof Hairunnas.
Namun, sesuai aturan, rektor yang masuk ke dalam radar penjaringan ini berpotensi tidak memenuhi syarat. Sebab, salah satu syarat adalah pernah menjadi penyelenggara pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan mengamini, kedua nama rektor tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," kata Mardianto, Selasa (05/12/2023).
Kata Mardianto, kedua rektor tersebut tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.
"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," jelasnya.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
BEDELAU.COM --Kabut asap belum benar-benar pergi dar.
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
BEDELAU.COM --Kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur Ria.
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
BEDELAU.COM --Hujan dengan intensitas ringan hingga .
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
BEDELAU.COM ---Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pem.
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.








