• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Satpol PP Segera Turun Cek Bangunan Diduga Langgar GSB di Arifin Achmad

Redaksi

Selasa, 12 Desember 2023 21:49:43 WIB
Cetak
Satpol PP Segera Turun Cek Bangunan Diduga Langgar GSB di Arifin Achmad
Bangunan kios permanen diduga langgar GSB di Jalan Arifin Achmad (FOTO: KLIKMX.COM)

BEDELAU.COM --Satu unit bangunan permanen di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai diduga berdiri di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Pantauan Pekanbaru MX di lapangan, Ahad  (10/12/2023) siang, posisi bangunan permanen yang berada tepat di samping gedung Telkomsel tersebut hanya berkisar 5 sampai 10 meter saja dari badan Jalan Arifin Achmad.

Bangunan tersebut saat ini dijadikan tempat usaha menjual makanan. 

Terpisah, Sodikin pemilik tanah yang berada di belakang warung itu mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut.

"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izin nya?," ungkap Sodikin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (10/12/2023). 

Sodikin menceritakan, pada bulan Oktober 2020 kondisi tanah belum ada penimbunan sama sekali. Lantaran akan membangun rumah toko (Ruko), dirinya lantas melakukan penimbunan. 

"Saat akan melakukan penimbunan, kita mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), saat itu kita diberi tahu bahwa pembangunan harus mundur beberapa meter karena termasuk GSB jalan," ungkapnya.

Kemudian lanjut Sodikin, dirinya bersama penghuni warung kayu saat itu bermusyawarah saat akan melakukan penimbunan. Dengan maksud digunakan untuk lahan parkir bersama. 

"Karena itu lah kita melakukan penimbunan berikut pemagaran, namun setelah berjalan waktu tiba tiba muncul bangunan," ungkap Sodikin kesal.

Dirinya berharap pemerintah kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut. 

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya juga sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan tersebut yang melanggar GSB. Pihaknya bakal segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait dimana bangunan tersebut berdiri. 

"Itu sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan," kata Zulfahmi Adrian, Selasa (12/12/2023). 

Menurutnya, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut sedang berproses. Karena sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru. 

Zulfahmi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Ahmad. Ia memastikan pihaknya akan memproses aduan tersebut. Pihaknya memantau bangunan tersebut apakah melanggar GSB atau sudah sesuai regulasi. 

"Kita harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang diproses itu, itu bangunan permanen. Kita telusuri dulu," terang Zulfahmi. 

Jika bangunan tersebut berdiri tidak jauh dari badan jalan, ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. =MX9

 

 

SUMBER: KLIKMX.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved