Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Diringkus Polda Riau, Dua Pelaku Oplos 18 Ton Beras Bulog Menjadi Premium
BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengoplos beras Bulog dengan beras premium. Dalam aksinya, para pelaku sudah mengoplos total 18 ton beras.
Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial RS (31) dan AI (27). Keduanya ditangkap Tim dari Subdit I Reskrimsus Polda Riau di waktu dan tempat berbeda.
Hal ini terungkap dalam ekspos akhir tahun yang digelar Polda Riau, Selasa (19/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal serta dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh polisi.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujar Kapolda.
Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak 4 beras Bulog dari sebuah truk. Sopir truk bernama YP kemudian menyampaikan, beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di Jalan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan AI (27) yang merupakan karyawan toko. Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram ke kemasan beras premium ukuran 10 kilogram dan 20 kilogram.
"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," jelas Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 kilogram atau 8 ton. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kilogram atau 10 ton.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
SUMBER: HARIANHALUAN.COM
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Ditresnarkoba Polda Riau kembali melak.
Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
BEDELAU.COM --Aparat kepolisian menangkap pelaku pem.
Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
BEDELAU.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diama.
Perintah Tegas Irjen Iqbal: Tangkap Semua Pelaku Narkoba, Habisi!
BEDELAU.COM --Ditres Narkoba Polda Riau menangkap pe.